TDBC – Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Djoko Poerwanto mengungkapkan bahwa oknum anggota Polresta Palangkaraya berinisial Brigadir AKS diduga menggunakan narkotika jenis sabu-sabu saat melakukan aksi penembakan terhadap warga berinisial BA, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Irjen Pol. Djoko menjelaskan bahwa polisi telah melakukan pengecekan alat bukti serta tes urine terhadap Brigadir AKS, yang disokong oleh Mabes Polri.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa oknum polisi tersebut positif mengandung zat narkotika, yakni amphetamine dan methamphetamine.
“Jadi, bapak/ibu sekalian, dugaan terhadap saudara Anton dalam melakukan perbuatan pidana ini adalah penggunaan narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Djoko saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa.
Kapolda Kalteng menambahkan bahwa setelah terbukti positif menggunakan narkoba, Brigadir AKS segera diamankan dan ditempatkan di ruang penahanan khusus (patsus) untuk proses lebih lanjut.
Peristiwa tragis ini terjadi pada 27 November 2024, ketika AKS bersama seorang pria berinisial HA menghampiri korban di KM 39 Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangkaraya.
AKS mengajak BA untuk masuk ke dalam mobil yang dikemudikan oleh HA. Dalam perjalanan, AKS diduga menembak BA sebanyak dua kali sebelum membuang jasad korban. Setelah itu, AKS mengambil mobil milik korban.
Akibat perbuatannya, Brigadir AKS dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyangkut kasus pembunuhan dengan sengaja serta pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.