Korupsi dan Potong Honor Aparat Desa, Pelarian Oknum Pembakal di Kec Astambul ini Berakhir di Tanah Bumbu

Facebook
Twitter
WhatsApp

TDBC – Puadi, oknum pembakal di Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana desa, sempat kabur saat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar.

Namun, setelah 22 hari menjadi buronan, Puadi akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas gabungan.

Tersangka yang sempat melarikan diri ini diamankan di salah satu daerah Kabupaten Tanah Bumbu pada Kamis (26/12) sekitar pukul 12.30 Wita.

Penangkapan Puadi tidak berjalan mulus, karena petugas harus mengejar pelaku yang berusaha melarikan diri.

Meskipun demikian, Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat, menyampaikan bahwa Puadi kooperatif saat dibawa menuju Polres Banjar.

“Meski sempat kabur, tersangka PD sudah berada di Polres Banjar. Rencananya, siang ini kami akan melakukan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Banjar,” ujar Kapolres.

Selain itu, Kapolres juga memberikan pesan kepada seluruh jajarannya untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga tahanan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP), mengingat tersangka sempat kabur saat proses P21 di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.

Puadi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp700 juta.

Dari informasi yang beredar, Puadi juga diduga terlibat dalam pungutan liar (pungli) dengan memotong honor aparat desa dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Pada pertengahan tahun 2024, Puadi sempat diamankan oleh petugas gabungan di sebuah penginapan di Banjarmasin.

Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Banjar pada 11 Agustus 2024, ia kembali melarikan diri pada 9 September 2024, sebelum akhirnya berhasil ditangkap pada 26 Desember 2024.

| Berita Terbaru