TDBC – Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) memberikan tanggapan resmi terkait kasus pemberhentian kontrak tujuh tenaga pengajar di Yayasan Ar-Rasyid Desa Segumbang.
Tanggapan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi I DPRD Tanah Bumbu bersama pihak yayasan yang berlangsung di ruang rapat Komisi pada Selasa (7/1/2024).
Kasus ini bermula dari evaluasi tahunan yang dilakukan oleh Yayasan Ar-Rasyid, yang berujung pada keputusan untuk tidak memperpanjang kontrak kerja tujuh guru.
Keputusan ini memicu kekecewaan di kalangan guru-guru tersebut, yang merasa keputusan tersebut mendadak dan tidak disertai dengan transparansi.
Klarifikasi Dinas Pendidikan
Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Tanbu, Sumaryono, menjelaskan bahwa hubungan kerja antara guru dan yayasan didasarkan pada kontrak kerja yang telah disepakati bersama. Ia menekankan bahwa hubungan ini serupa dengan hubungan kerja di perusahaan.
“Kami selalu mendorong peningkatan kompetensi guru, baik di sekolah negeri maupun swasta,” ungkap Sumaryono.
Sumaryono juga menambahkan bahwa prosedur pengangkatan maupun pemberhentian tenaga pendidik sudah diatur dengan jelas dalam kesepakatan kerja yang ditandatangani di awal masa kerja.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa segala keputusan yang diambil oleh yayasan atau lembaga pendidikan lainnya tetap mengikuti prosedur yang transparan dan sesuai dengan regulasi.
Pentingnya Transparansi di Sekolah Swasta
Pengawas Pendidikan Tanbu, H. Aliansyah, juga memberikan masukan terkait pengelolaan sekolah swasta, dengan menekankan pentingnya transparansi dalam hal pengelolaan dana pendidikan dan administrasi, termasuk di Yayasan Ar-Rasyid.
“Sekolah swasta harus mematuhi aturan yang berlaku agar kualitas pendidikan tetap terjaga,” tegasnya. Aliansyah mengingatkan bahwa pengelolaan yang transparan dan akuntabel akan menciptakan kepercayaan antara pihak yayasan, tenaga pendidik, dan masyarakat.
Mediasi Berujung Damai
Dalam rapat mediasi yang berlangsung, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan ini secara damai. Para guru yang diberhentikan akhirnya sepakat untuk tidak kembali mengajar di Yayasan Ar-Rasyid, meskipun mereka meminta kompensasi atas keputusan yang diambil oleh yayasan.
Pihak yayasan menyatakan kesediaannya untuk mendiskusikan tuntutan kompensasi lebih lanjut dalam waktu dekat.
Suasana rapat berlangsung dalam kedamaian, dengan kedua belah pihak saling berjabat tangan sebagai simbol perdamaian dan komitmen untuk menjaga keharmonisan di dunia pendidikan.
Harapan untuk Masa Depan
Rapat ini menjadi momentum penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Baik pihak yayasan, tenaga pendidik, maupun instansi terkait menekankan pentingnya komunikasi yang lebih baik dan transparansi dalam setiap pengambilan keputusan.
Semua pihak berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih profesional, berkualitas, dan harmonis di Kabupaten Tanah Bumbu.