TDBC – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melaporkan bahwa hingga 31 Desember 2024, instansi ini berhasil mencegah peredaran narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) sebanyak 7,4 ton, sebuah capaian yang mencerminkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada 2023, Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba seberat 6,0 ton, sedangkan pada 2022 mencapai 6,1 ton.
Penindakan narkoba juga mengalami lonjakan, dengan 1.448 kasus yang berhasil digagalkan pada 2024. Jumlah ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun 2023 yang tercatat sebanyak 953 kasus, dan tahun 2022 dengan 941 kasus.
Keberhasilan ini tidak hanya menandakan keberhasilan dalam upaya penanggulangan narkoba, tetapi juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara Bea Cukai dan berbagai aparat penegak hukum lainnya.
Budi Prasetiyo, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika dan psikotropika menjadi prioritas nasional karena dampaknya yang sangat merusak bagi generasi muda, stabilitas sosial, dan keamanan negara.
“Sebagai garda terdepan dalam pengawasan keluar masuk barang lintas negara, Bea Cukai memiliki harapan besar terhadap efektivitas penindakan narkotika sepanjang 2024. Kami juga mengedepankan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memperkuat upaya pemberantasan narkotika,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa.
Budi menggarisbawahi pentingnya pengamanan wilayah perbatasan Indonesia, terutama dalam menghadapi ancaman dari kejahatan transnasional terorganisir, seperti penyelundupan narkoba.
Pengawasan yang lebih ketat di wilayah rawan dan perbatasan Indonesia ini merupakan langkah strategis untuk menangkal segala bentuk gangguan yang berasal dari luar, termasuk perdagangan narkoba internasional.
Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
“Pengawasan penyelundupan narkoba ini ditujukan untuk menangkal masuknya narkoba ilegal ke wilayah Indonesia. Hal ini selaras dengan arahan Presiden RI yang menekankan pentingnya memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika,” jelas Budi.
Selain dampak sosial yang merusak, Budi juga mengingatkan bahwa peredaran narkoba dapat merugikan negara dalam hal ekonomi, sebab perdagangan gelap narkoba menciptakan underground economy yang mengganggu sektor sosial, ekonomi, serta ketertiban dan keamanan.
“Narkoba menjadi salah satu faktor yang melemahkan sumber daya manusia dan dapat berpotensi menurunkan kualitas hidup masyarakat, serta merugikan negara dalam jangka panjang,” tambahnya.
Sebagai upaya konkret dalam mencegah penyelundupan narkoba, Bea Cukai juga terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai instansi melalui Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN.
Bea Cukai bekerja sama dengan instansi terkait lainnya, seperti Polri, BNN, dan Badan POM, untuk meningkatkan kapasitas pengawasan, penegakan hukum, serta kerjasama internasional dalam menghadapi kejahatan transnasional.
Budi juga mengungkapkan sejumlah kegiatan strategis yang telah dilaksanakan pada 2024 untuk memperkuat pengawasan dan penindakan narkoba.
Dua kegiatan besar yang mencatatkan hasil signifikan adalah Joint Task Force on Narcotics 2024 dengan Royal Malaysian Customs Department (RMCD) dan Patroli Bersama Berantas Sindikat Narkoba (Patma Bersinar).
Pada Joint Task Force on Narcotics 2024, yang dilaksanakan pada Juli hingga Agustus 2024, Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba di perbatasan Indonesia-Malaysia, tepatnya di Pulau Kalimantan.
Sebanyak 102,636 gram sabu-sabu, 60.000 butir pil ekstasi, 1.143 gram ganja, dan 130 mililiter 4-Fluoro-MDMB-Butinaca berhasil diamankan.
Sementara itu, dalam Patma Bersinar 2024, yang berlangsung dari 30 September hingga 30 Oktober 2024, Bea Cukai melaksanakan 103 penindakan yang terdiri dari 84 kasus narkotika dan 19 kasus obat-obatan tertentu.
Dalam operasi ini, total barang bukti yang diamankan termasuk 693.921 gram ganja, 99.747 gram sabu-sabu, 6.220 MDMA, 2.366 gram kokain, 1.023 gram ganja sintetis, dan sejumlah psikotropika lainnya.
Secara keseluruhan, upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba yang dilakukan Bea Cukai sepanjang 2024, baik melalui kegiatan bersama dengan instansi terkait, operasi penyelundupan narkoba, serta penggunaan teknologi seperti narcotics cyber crawling, berhasil mencatatkan hasil yang sangat signifikan.
Budi menilai, penindakan yang dilakukan telah menyelamatkan sekitar 10,18 juta jiwa anak bangsa dari ancaman peredaran narkoba.
Melihat tren ini, Bea Cukai terus berkomitmen untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap narkoba demi mewujudkan Indonesia yang bebas dari narkotika.
Dengan kerjasama yang erat antara pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum, upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat akan semakin efektif dalam menghadapi ancaman narkoba di masa depan.