TDBC – Harga emas batangan PT Antam Tbk yang dipantau dari laman Logam Mulia mengalami kenaikan signifikan pada Rabu, dengan harga per gram naik sebesar Rp13.000, dari semula Rp1.650.000 per gram menjadi Rp1.663.000 per gram.
Kenaikan harga ini turut memengaruhi harga jual kembali (buyback) emas batangan, yang kini tercatat sebesar Rp1.514.000 per gram, memberikan kesempatan bagi investor untuk memanfaatkan peluang beli atau jual emas.
Namun, perlu dicatat bahwa setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Pada pembelian emas batangan, khususnya dengan nominal lebih dari Rp10 juta, investor akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang berlaku sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.
Berikut adalah rincian harga emas batangan berdasarkan pecahannya yang tercatat di laman Logam Mulia pada Rabu:
- Emas 0,5 gram: Rp881.500
- Emas 1 gram: Rp1.663.000
- Emas 2 gram: Rp3.266.000
- Emas 3 gram: Rp4.874.000
- Emas 5 gram: Rp8.090.000
- Emas 10 gram: Rp16.125.000
- Emas 25 gram: Rp40.187.000
- Emas 50 gram: Rp80.295.000
- Emas 100 gram: Rp160.512.000
- Emas 250 gram: Rp401.015.000
- Emas 500 gram: Rp801.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.603.600.000
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yang mencakup pajak sebesar 0,45 persen bagi pembeli dengan NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP. Pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang sah.
Kenaikan harga emas ini mengindikasikan tren positif bagi para investor yang berfokus pada logam mulia sebagai alternatif investasi yang relatif aman, apalagi dengan kondisi ekonomi yang terus berfluktuasi.