Polres Tanah Bumbu Ungkap Peredaran Narkoba, Tersangka BS Ditangkap dengan 25 Paket Sabu

Facebook
Twitter
WhatsApp

TBDC – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum setempat.

Seorang pria berinisial BS (27) berhasil diringkus oleh petugas pada Senin malam (3/2/2025), sekitar pukul 23.30 WITA, di kediamannya yang terletak di RT 10, Desa Karang Bintang, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu.

Penangkapan BS berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian mengenai dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba. Setelah mendapatkan bukti yang cukup, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Hasilnya, polisi menemukan 25 paket sabu dengan berat bersih 14,46 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.

Barang bukti yang ditemukan oleh petugas, antara lain alat-alat yang biasa digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi ilegal. Semua barang bukti tersebut langsung disita oleh petugas untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, BS sudah diamankan dan berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tanah Bumbu. Pihak kepolisian tidak hanya fokus pada kasus ini, tetapi juga terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas yang mungkin melibatkan tersangka.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Alim Hamid, mengungkapkan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus digencarkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus berupaya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan stabilitas sosial. Proses hukum terhadap tersangka BS akan kami jalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Dengan pengungkapan ini, Polres Tanah Bumbu semakin mempertegas komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba dan menjaga agar wilayah hukum Tanah Bumbu terbebas dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak kehidupan masyarakat.

| Berita Terbaru