TBDC – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tanah Bumbu, Hernadi Wibisono, menyampaikan bahwa anggaran untuk tahun 2025 telah disusun, namun pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut terkait kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan oleh pemerintah pusat dan daerah. Pernyataan tersebut disampaikan pada Kamis, 6 Februari 2025, di Kantor Dinas PUPR Tanah Bumbu.
“Anggaran kami sudah disusun, namun kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait kebijakan efisiensi anggaran,” jelas Hernadi.
Kebijakan efisiensi yang dimaksud merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang mengamanatkan pemangkasan anggaran hingga 50% untuk kegiatan seremonial, kajian, dan perjalanan dinas.
Kebijakan ini juga mencakup pembatasan pada honorarium serta pengeluaran barang yang dianggap tidak mendesak.
Hernadi lebih lanjut menjelaskan bahwa beberapa sumber pendanaan, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH), telah dinolkan, sementara kepastian terkait Dana Alokasi Umum (DAU) masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
“Kami masih menunggu keputusan lebih lanjut mengenai DAU, namun kami akan tetap beradaptasi dengan kebijakan baru ini,” tambahnya.
Meskipun demikian, Hernadi memastikan bahwa semua kegiatan Dinas PUPR, terutama yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, akan tetap berjalan sesuai dengan arahan dari Bupati terpilih pada Februari 2025.
Pihaknya berkomitmen untuk menyesuaikan anggaran dan program kerja guna memastikan kelancaran pembangunan di Kabupaten Tanah Bumbu, meskipun dalam situasi yang penuh tantangan ini.
“Kami siap menyesuaikan segala sesuatu sesuai dengan arahan yang ada untuk memastikan pembangunan di Tanah Bumbu terus berlanjut,” tutup Hernadi.