TBDC – Seorang pekerja pabrik karet PT Nusantara Batulicin di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mengalami luka parah setelah dianiaya dengan senjata tajam oleh rekan kerjanya.
Korban dalam kasus ini adalah M. Taufik Mirwan (38), sedangkan pelaku adalah Fahrianoor (31).
Keduanya merupakan warga Desa Karang Bintang, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga menceritakan, kasus ini terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025, sekira pukul 08.00 Wita, di pabrik pengolahan karet PT Nusantara Batulicin.
“Korban mengalami luka serius di tangan kanan akibat sabetan parang,” jelas Jonser, Kamis (13/2).
Jonser menyebut, jari telunjuk korban putus, sementara jari tengahnya hampir putus.
Korban segera dilarikan ke RS Amanah Husada untuk mendapat perawatan.
Menurut Jonser, insiden bermula saat pelaku menegur pekerja agar merapikan sepeda motor sebelum bekerja.
Pelaku merasa tersinggung saat melihat tatapan korban, yang ia anggap tak sopan atau menantang.
Keduanya pun terlibat adu mulut. Meski sempat dilerai oleh pekerja lain, pelaku pulang ke rumah, mengambil parang, dan kembali ke pabrik.
Pelaku mengajak korban berbicara, tetapi korban merespons dengan mengambil sekop dan berusaha memukulnya.
Sebelum sekop mengenai sasaran, pelaku lebih dulu menebaskan parang ke tangan korban.
“Akibatnya, korban mengalami luka parah,” ucap Jonser.
Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Karang Bintang menangkap pelaku pada hari yang sama, sekira pukul 20.00 Wita.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, celana kain cokelat, baju biru muda kombinasi navy, serta seragam PT Nusantara Batulicin.
Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
Ia terancam kurungan lima tahun penjara.