Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Raperda Riset dan Inovasi Daerah untuk Dorong Kemajuan

Facebook
Twitter
WhatsApp

TBDC – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Riset dan Inovasi Daerah dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu, yang berlangsung pada Selasa (4/3/2025). Raperda ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat inovasi di berbagai sektor, dengan tujuan utama untuk meningkatkan daya saing dan kualitas pelayanan publik di Tanah Bumbu.

Raperda tersebut disampaikan oleh Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, yang diwakili oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Eryanto Rais. Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Sya’bani Rasul, yang juga dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta anggota DPRD lainnya.

Pemkab Tanah Bumbu telah menyelesaikan pembahasan Raperda ini di tingkat eksekutif sebelum akhirnya diajukan ke DPRD untuk dibahas lebih lanjut. Regulasi yang diajukan ini dinilai sangat krusial untuk mendorong terwujudnya inovasi di berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, pertanian, industri, dan lingkungan hidup. Inovasi-inovasi tersebut diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam akselerasi pembangunan daerah yang lebih progresif dan berkelanjutan.

Selain itu, Raperda ini juga bertujuan untuk menciptakan ekosistem riset yang lebih maju di Tanah Bumbu, dengan menekankan peningkatan efisiensi dalam pelayanan publik serta menghadirkan solusi inovatif yang dapat menjawab berbagai tantangan pembangunan yang dihadapi daerah. Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Tanah Bumbu berharap dapat mempercepat transformasi daerah menuju ekonomi berbasis pengetahuan, yang pada gilirannya akan meningkatkan daya saing daerah secara keseluruhan.

“Melalui pengajuan Raperda ini, kami berharap dapat menciptakan iklim riset dan inovasi yang lebih maju, adaptif, serta bermanfaat bagi masyarakat Tanah Bumbu. Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Eryanto Rais dalam penyampaian Raperda tersebut.

Menanggapi pengajuan Raperda ini, Ketua Sidang H. Sya’bani Rasul menyatakan bahwa DPRD telah menerima berkas Raperda dan akan segera menindaklanjutinya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda), sebelum memasuki tahap pembahasan lebih lanjut di tingkat fraksi.

“Kami akan segera menindaklanjuti Raperda yang diajukan oleh eksekutif. Setelah melalui pembahasan di Bappemperda, Raperda ini akan dilanjutkan ke tahap pembahasan lebih lanjut di masing-masing fraksi,” tegasnya.

Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkab Tanah Bumbu dalam mendorong riset dan inovasi sebagai pilar utama pembangunan daerah. Pemerintah daerah juga memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan nantinya dapat menjawab berbagai kebutuhan masyarakat secara efektif dan tepat sasaran. Dengan demikian, diharapkan Tanah Bumbu akan semakin siap menghadapi tantangan pembangunan ke depan dengan inovasi yang lebih terarah dan solutif.

| Berita Terbaru