BPJS Ketenagakerjaan Perpanjang Kerja Sama dengan Puskesmas Tanah Bumbu, Pastikan Layanan Kesehatan Tanpa Biaya untuk Pekerja

Facebook
Twitter
WhatsApp

TBDC – BPJS Ketenagakerjaan terus menunjukkan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja di Kabupaten Tanah Bumbu. Salah satu langkah konkret dalam mewujudkan komitmen tersebut adalah melalui penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dan seluruh puskesmas yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu, yang berlangsung di ruang rapat Dinas Kesehatan Tanah Bumbu, pada hari Senin (3/3/2025).

Acara ini juga melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Tanah Bumbu sebagai mitra penting dalam memastikan layanan kesehatan bagi peserta tetap berjalan optimal.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin, menjelaskan bahwa tujuan utama dari kerja sama ini adalah untuk memperpanjang pusat layanan kecelakaan kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan di seluruh puskesmas terdekat beserta jaringan layanan kesehatan yang ada,” ujar Vina.

Vina menambahkan, sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Program Perlindungan Pekerja Rentan. Program ini memberikan perlindungan kepada 43.362 pekerja yang tersebar di berbagai sektor, termasuk pekerja formal dan informal, seperti petani dan nelayan.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi pengobatan kecelakaan kerja hingga ke desa-desa, melalui jaringan puskesmas yang telah disediakan.

Dengan adanya program ini, setiap peserta yang mengalami kecelakaan kerja dapat berobat di puskesmas tanpa dikenakan biaya. Pihak puskesmas, sebagai penyedia layanan, akan menagihkan biaya pengobatan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Seluruh biaya pengobatan, mulai dari perawatan hingga sembuh, akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan, tanpa ada batasan nominal biaya. Dengan begitu, baik pekerja yang menerima upah maupun pekerja mandiri seperti petani dan nelayan, bisa bekerja dengan lebih tenang karena perlindungannya sudah terjamin,” tambah Vina.

Dalam kerja sama ini, terdapat 14 puskesmas yang ditunjuk sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

  1. Puskesmas Perawatan Simpang Empat
  2. Puskesmas Perawatan Satui
  3. Puskesmas Perawatan Pagatan
  4. Puskesmas Perawatan Lasung
  5. Puskesmas Batulicin
  6. Puskesmas Batulicin I
  7. Puskesmas Karang Bintang
  8. Puskesmas Mentewe
  9. Puskesmas Girimulya
  10. Puskesmas Teluk Kepayang
  11. Puskesmas Sebamban I
  12. Puskesmas Sebamban II
  13. Puskesmas Darul Azhar
  14. Puskesmas Pulau Tanjung

Dengan adanya fasilitas PLKK ini, peserta diharapkan lebih mudah mengakses layanan pengobatan dan pembiayaan kecelakaan kerja di lokasi yang lebih dekat, sehingga mereka dapat kembali melanjutkan aktivitas pekerjaan tanpa kekhawatiran.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Tanah Bumbu, Muhammad Yandi Norjaya, menegaskan bahwa pihaknya siap untuk bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan layanan terbaik kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Di tengah perkembangan teknologi, seluruh puskesmas di Kabupaten Tanah Bumbu telah menerapkan sistem online (e-PLKK), yang memungkinkan status kepesertaan bisa diketahui hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).

“Dengan adanya penandatanganan PKS ini, saya mengimbau agar seluruh 14 puskesmas di Tanah Bumbu mulai melayani klaim dan merawat pasien BPJS Ketenagakerjaan terhitung sejak 26 Februari 2025. Semoga kerja sama ini terus berkembang dan dapat meringankan beban masyarakat yang menghadapi risiko sosial ekonomi,” ujar Yandi.

Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Kesehatan Tanah Bumbu berharap dapat terus meningkatkan kesejahteraan dan keamanan kerja bagi seluruh pekerja di daerah tersebut, sehingga mereka dapat menjalani aktivitas kerja dengan rasa aman, tanpa khawatir akan risiko kecelakaan kerja yang dapat terjadi kapan saja.

| Berita Terbaru