TBDC – Harapan para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 untuk segera menerima Surat Keputusan (SK) kembali harus tertunda. Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini mengumumkan penundaan pengangkatan PPPK hingga Maret 2026 setelah rapat kerja dengan Komisi II DPR RI.
Sebelumnya, penyerahan SK PPPK 2024 dijadwalkan untuk dilaksanakan pada tahun 2025. Namun, keputusan terbaru ini membuat ribuan calon PPPK harus lebih sabar menanti kepastian status mereka sebagai pegawai pemerintah, yang tentunya menjadi harapan bagi banyak orang yang sudah lama menunggu.
Meskipun demikian, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), menyatakan bahwa mereka tetap siap melaksanakan penyerahan SK sesuai jadwal semula. Kepala BKPSDM Tanah Bumbu, Rusdiansyah, mengungkapkan bahwa hampir seluruh proses administrasi sudah selesai. “Kami sudah menyelesaikan proses administrasi hampir 98%. Tinggal penyerahan saja. Jika sesuai jadwal awal, kami siap menyerahkan setelah Lebaran tahun ini,” ungkap Rusdiansyah pada Kamis (6/3/2025).
Namun, meskipun persiapan di tingkat kabupaten sudah hampir final, Pemkab Tanah Bumbu memilih untuk menunggu instruksi resmi dari BKN sebelum mengambil langkah lebih lanjut. “Kami tidak ingin gegabah. Meskipun semua sudah siap, kami tetap menunggu surat resmi dari BKN sebelum memutuskan langkah berikutnya,” tegasnya.
Berbeda dengan PPPK, calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 kabarnya akan menerima SK pada Oktober 2025. Penundaan ini tentu menjadi kabar yang mengecewakan bagi para calon PPPK, yang sudah lama menunggu kepastian. Meskipun demikian, Rusdiansyah mengimbau agar calon PPPK di Tanah Bumbu tetap bersabar dan terus memantau perkembangan terbaru dari pemerintah pusat.
“Kami akan selalu berkoordinasi dengan BKN dan segera mengumumkan jika ada perubahan kebijakan. Kami harap semua calon PPPK tetap tenang dan menunggu informasi resmi,” pungkasnya.
Penundaan ini mungkin merupakan kabar yang kurang menggembirakan bagi calon PPPK yang sudah menantikan kepastian. Namun, dengan kesiapan dari pemerintah daerah, diharapkan tidak ada kendala ketika SK resmi akhirnya diterbitkan. Selama menunggu keputusan final, harapan masih ada bagi calon PPPK, dengan pemerintah daerah yang berkomitmen untuk terus memantau dan menginformasikan perkembangan terbaru.