TBDC – Sebanyak 542 Pegawai Tidak Tetap (PTT) guru di Kabupaten Tanah Bumbu hingga kini masih belum menerima honorarium mereka sejak Januari 2025. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan para guru yang sangat bergantung pada honor tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kepala Bidang Pembinaan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Tanah Bumbu, Suharyono, menjelaskan bahwa penundaan pencairan honor PTT guru disebabkan oleh regulasi yang melarang pengangkatan tenaga non-ASN. “Arahan yang sudah kami terima adalah terkait dengan guru yang lulus PPPK. Mereka tetap akan menerima gaji PTT sampai Surat Keputusan (SK) PPPK mereka keluar,” ujar Suharyono, Kamis (6/3/2025).
Suharyono juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, masih ada ratusan tenaga PTT yang belum diangkat menjadi PPPK. “Jumlah PTT di Dinas Pendidikan yang belum terangkat menjadi PPPK sebanyak 542 orang,” tambahnya. Meski jumlah tenaga PTT yang belum diangkat PPPK kini lebih sedikit dibandingkan sebelumnya, Suharyono mengungkapkan bahwa situasi ini akan jauh lebih baik seandainya tidak ada larangan pengangkatan tenaga honorer. “Andai saja tidak ada larangan, semuanya bisa berjalan lancar seperti biasa. Kasihan juga teman-teman yang menunggu kepastian,” tuturnya.
Menurut Suharyono, beberapa PTT yang belum terangkat menjadi PPPK terkendala oleh masa pengabdian yang belum memenuhi syarat yang ditetapkan. “Yang tidak diangkat menjadi PPPK karena kendala jumlah masa pengabdian. Namun, mereka sudah terdaftar dalam database kami,” jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Tanah Bumbu, Amiluddin, menegaskan bahwa sebagian dari guru PTT yang mengabdi di sekolah negeri akan segera menerima hak-haknya. “Dari 542 guru tersebut, yang mengabdi di sekolah negeri akan segera diproses pembayaran gajinya bulan ini. Sementara yang mengabdi di sekolah swasta masih menunggu regulasi terkait pembayaran hak-hak mereka,” ujar Amiluddin.
Regulasi yang menjadi kendala pengangkatan tenaga honorer mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang mengharuskan semua pegawai di instansi pemerintah mulai 2023 berstatus ASN (baik PNS maupun PPPK). Saat ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Para guru PTT yang belum mendapatkan kejelasan mengenai status dan honor mereka berharap adanya kepastian terkait hak-hak yang belum mereka terima. Dengan adanya koordinasi yang intens antara Dinas Pendidikan dan instansi terkait, diharapkan para guru dapat segera mendapatkan hak-hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku.