TBDC – Harga emas batangan Antam mengalami penurunan signifikan pada Sabtu (5/4), dengan harga beli turun Rp38.000 per gram. Berdasarkan informasi yang dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas Antam kini tercatat sebesar Rp1.781.000 per gram, turun dari harga sebelumnya yang berada di angka Rp1.819.000 per gram. Penurunan ini berimbas pada harga jual kembali (buyback) emas, yang juga merosot menjadi Rp1.633.000 per gram.
Harga Emas Antam Terkini
Perubahan harga ini mempengaruhi transaksi jual dan beli emas batangan di pasar. Beberapa harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia pada hari Sabtu adalah sebagai berikut:
- Harga emas 0,5 gram: Rp940.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.781.000
- Harga emas 2 gram: Rp3.502.000
- Harga emas 3 gram: Rp5.228.000
- Harga emas 5 gram: Rp8.680.000
- Harga emas 10 gram: Rp17.305.000
- Harga emas 25 gram: Rp43.137.000
- Harga emas 50 gram: Rp86.195.000
- Harga emas 100 gram: Rp172.312.000
- Harga emas 250 gram: Rp430.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp860.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.721.600.000
Pajak yang Dikenakan pada Transaksi Emas
Dalam transaksi jual beli emas batangan, pembeli dan penjual harus memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi jual emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Untuk pembelian emas batangan, PPh 22 sebesar 0,45 persen dikenakan bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP (non-NPWP).
Sedangkan untuk transaksi buyback, yaitu penjualan kembali emas kepada PT Antam Tbk, terdapat potongan pajak PPh 22 yang dikenakan sesuai dengan status pajak individu. Jika nominal transaksi lebih dari Rp10 juta, pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen, sedangkan non-NPWP dikenakan tarif sebesar 3 persen. Potongan pajak ini langsung dikurangi dari total nilai transaksi buyback.
Contoh Transaksi dan Potongan Pajak
Misalnya, jika seseorang menjual kembali emas batangan seberat 10 gram dengan harga buyback Rp1.633.000 per gram, maka total transaksi akan mencapai Rp16.330.000. Jika penjual adalah pemegang NPWP, maka PPh 22 yang dikenakan sebesar 1,5 persen, atau sekitar Rp244.950, yang akan langsung dipotong dari total harga buyback. Bagi yang tidak memiliki NPWP, potongan pajaknya lebih besar, yaitu sebesar 3 persen, yakni sekitar Rp489.900.
Pentingnya Menyimpan Bukti Potong Pajak
Setiap transaksi pembelian emas batangan juga disertai dengan bukti potong PPh 22 yang harus disimpan oleh pembeli. Bukti ini menjadi bukti pembayaran pajak yang sah dan diperlukan jika suatu saat pembeli perlu melaporkan transaksi tersebut dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan.
Dampak Penurunan Harga Emas
Penurunan harga emas ini tentu mempengaruhi pasar emas di Indonesia. Bagi investor emas, penurunan harga ini bisa menjadi peluang untuk membeli emas dengan harga lebih rendah, namun tetap harus memperhitungkan potongan pajak yang dikenakan dalam transaksi. Di sisi lain, bagi mereka yang berniat menjual kembali emas batangan, penurunan harga jual kembali (buyback) tentu menjadi hal yang perlu diperhatikan, karena harga yang lebih rendah dapat mengurangi keuntungan yang diperoleh.
Secara keseluruhan, meskipun harga emas mengalami fluktuasi, para investor dan masyarakat yang membeli atau menjual emas batangan perlu memahami besaran pajak yang berlaku pada setiap transaksi. Dengan begitu, mereka bisa membuat keputusan yang lebih bijak, baik dalam membeli maupun menjual emas, serta mematuhi kewajiban perpajakan yang berlaku.