TBDC – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan. Penyerahan dokumen penting ini dilaksanakan di kantor BPK di Banjarbaru, belum lama ini.
Wakil Bupati Tanah Bumbu, Bahsanuddin, hadir secara langsung untuk menyerahkan LKPD tersebut kepada Kepala BPK Perwakilan Kalsel, Andriyanto. Momen ini menjadi wujud nyata dari komitmen Pemkab dalam melaksanakan kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengharuskan pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Alhamdulillah, proses penyerahan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2024 berjalan lancar dan tepat waktu,” ungkap Bahsanuddin usai kegiatan.
Penyerahan tepat waktu ini mencerminkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan transparan. Pemkab berharap proses audit yang akan dilakukan oleh BPK dapat berlangsung lancar serta memberikan masukan dan rekomendasi yang konstruktif untuk penyempurnaan sistem keuangan daerah di masa mendatang.
Menurut Bahsanuddin, laporan keuangan bukan hanya soal kewajiban administratif, tetapi juga menjadi refleksi dari transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik. Ia menekankan pentingnya menjadikan momentum ini sebagai pijakan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.
Dalam agenda tersebut, Wakil Bupati turut didampingi oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah, Yulian Herawati, beserta jajaran pimpinan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.