Pemkab Tanah Bumbu Bebaskan Retribusi PBG untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Facebook
Twitter
WhatsApp

TBDC – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu di bawah kepemimpinan Bupati Andi Rudi Latif resmi menghapus retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan pro-rakyat ini merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan mulai diberlakukan sejak akhir tahun 2024.

Penghapusan retribusi tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 71 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, yang disahkan pada tanggal 24 Desember 2024.

Berlaku untuk Bangunan Hunian Sederhana

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tanah Bumbu, Amruddin, menjelaskan bahwa pembebasan retribusi ini diperuntukkan bagi pembangunan rumah tinggal yang tergolong dalam kategori sederhana.

“Retribusi PBG dibebaskan sepenuhnya, atau Rp0, untuk bangunan tidak bertingkat dengan luas maksimal 70 meter persegi, serta untuk bangunan bertingkat dengan luas di bawah 100 meter persegi,” jelasnya pada Kamis (10/4/2025).

Namun demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk bangunan di luar kategori MBR, seperti hunian mewah, bangunan komersial, maupun gedung perkantoran.

“Bangunan yang bersifat komersial tetap dikenakan retribusi sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tambahnya.

Komitmen Nyata untuk Pemerataan Akses Hunian Layak

Kebijakan ini mencerminkan komitmen kuat Pemerintah Daerah dalam mendorong pemerataan akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Hal ini juga sejalan dengan program nasional yang dicanangkan oleh Kementerian Dalam Negeri terkait penghapusan biaya legalitas bangunan bagi MBR.

Dengan adanya pembebasan retribusi PBG, masyarakat Tanah Bumbu dari kalangan MBR kini dapat mengurus legalitas bangunan secara lebih mudah dan tanpa beban biaya tambahan, sehingga proses pembangunan rumah tinggal menjadi lebih inklusif dan terjangkau.

Langkah ini diharapkan mampu mempercepat pencapaian target penyediaan rumah layak huni bagi seluruh lapisan masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya Tanah Bumbu sebagai kabupaten yang inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

| Berita Terbaru