Bupati Balangan, H Abdul Hadi, menerima piagam penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia sebagai bentuk apresiasi atas komitmennya dalam mencegah praktik maladministrasi di tingkat desa. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, pada acara puncak peringatan Hari Jadi ke-22 Kabupaten Balangan, Sabtu (13/4/2025), yang digelar di halaman Kantor Bupati Balangan.
Penghargaan ini menjadi wujud pengakuan atas langkah-langkah konkret yang telah diambil Bupati Abdul Hadi dalam membina pemerintahan desa dan meningkatkan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh. Sebelumnya, Ombudsman RI menetapkan 10 desa di Kabupaten Balangan sebagai Desa Anti Maladministrasi, yaitu Desa Kupang, Banua Hanyar, Padang Raya, Baruh Panyambaran, Hamarung, Muara Jaya, Mayanau, Sungai Ketapi, Inan, dan Maradap.
Plt Kepala Dinas DP3AP2KBPMD Kabupaten Balangan, H Bejo Priyogo, menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja kolektif antara pimpinan daerah dan seluruh jajaran aparatur pemerintahan desa. Menurutnya, komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik terus diupayakan hingga ke pelosok desa.
“Hal ini sejalan dengan visi Bupati dan Wakil Bupati Balangan, yaitu Membangun Desa, Menata Kota, Menuju Balangan yang Lebih Sejahtera. Kami berharap desa-desa yang telah mendapatkan predikat ini dapat menjadi panutan bagi desa lain dalam memberikan pelayanan publik yang optimal,” ujarnya.
Bejo juga menambahkan bahwa pencapaian ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dengan raihan ini, Kabupaten Balangan diharapkan dapat semakin mengukuhkan posisinya sebagai daerah yang berkomitmen membangun sistem pelayanan publik yang adil, merata, dan bebas dari praktik maladministrasi.