TBDC – Penelusuran di rumah duka atau lokasi kejadian mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus penikaman Vharellya Putri (19). Pelaku berinisial HA (24) bekerja sebagai pembantu di warung makan Soto Lamongan milik orang tua korban dan tinggal serumah dengan keluarga tersebut.
Saat kejadian Minggu (11/5/2025), kedua orang tua korban sedang pergi ke Banjarmasin. Vharellya dan dua adiknya berada di rumah. Pelaku tiba-tiba menyerang Vharellya dengan sebilah pisau.
Tak berhenti di situ, pelaku juga menyerang adik Vharellya yang berusia 11 tahun, hingga si kecil itu mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Aksi brutal ini berakhir setelah salah satu anak yang bersembunyi berhasil menghubungi orang tuanya. Keluarga lalu meminta bantuan warga. Petugas menangkap HA beberapa jam kemudian di Desa Saring, Kecamatan Kusan Tengah dalam Operasi Sikat Intan I 2025.
Ayah korban, H. Tio, menyebut pelaku juga bekerja sambilan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI). “Dia bantu juga di TPI, selain kerja di warung,” ungkapnya di rumah duka Selasa, (13/5).
Ibu korban, Hj. Wati, mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menerima orang luar tinggal di rumah. “Jadikan ini pelajaran. Kalau bisa, karyawan tinggal di luar rumah keluarga. Jangan sampai tragedi ini terulang,” ujarnya.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga menyatakan bahwa penyidik menjerat HA dengan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (2) KUHP karena penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.