Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Tangkap Pelaku Jambret dalam Waktu Kurang dari 2 Jam

TBDC – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Sikat I Intan 2025, Unit Reserse Kriminal Polsek Simpang Empat berhasil mengamankan seorang pria berinisial SB (24) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret), pada Senin malam (12/5/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.

Peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada hari yang sama, Senin, 12 Mei 2025, sekitar pukul 21.30 WITA, di Jalan Transmigrasi Plajau Km 3,5, Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Korban, seorang perempuan berinisial SA (37) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Empat. Dalam laporannya, SA mengaku bahwa saat sedang melintas menggunakan sepeda motor bersama suami dan dua anaknya, dompet miliknya tiba-tiba ditarik oleh seorang pelaku tak dikenal yang langsung melarikan diri.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku hanya dalam kurun waktu kurang dari dua jam setelah kejadian.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat I Intan 2025 yang bertujuan untuk menekan angka kejahatan jalanan, khususnya pencurian dengan kekerasan,” ujar Kapolsek Simpang Empat, Iptu Jonser, pada Selasa (13/5/2025).

Menurut keterangan Jonser, dompet milik korban berisi satu unit handphone merk OPPO Reno 8 warna hitam, uang tunai sebesar Rp500.000, serta beberapa dokumen penting. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material diperkirakan mencapai Rp4.250.000.

Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 (satu) buah dompet merk Hermes warna hitam
  • 1 (satu) unit handphone OPPO Reno 8 warna hitam
  • Uang tunai sebesar Rp500.000
  • 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun Axelo warna silver, yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Simpang Empat guna proses penyidikan lebih lanjut dan akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian.