TBDC – Seorang pria berinisial HA (23), yang bekerja sebagai pembantu di warung makan Soto Lamongan milik orang tua korban, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penikaman terhadap dua anak majikannya di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu sore, 11 Mei 2025, di Jalan Insgub, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Aksi Kekerasan yang Dilatarbelakangi Emosi Terganggu dan Mabuk
Pelaku melakukan aksi kekerasan tersebut dalam kondisi mabuk akibat menghirup lem fox. HA mengaku tidak sepenuhnya sadar saat menyerang kedua korban. Vharellya Putri Daniarto (19), anak tertua majikannya, meninggal dunia akibat luka tusuk parah di bagian perut. Sementara itu, adiknya, AZD (11), meskipun turut diserang, berhasil selamat dan kini tengah menjalani masa pemulihan.
Kronologi Kejadian
Menurut hasil penyelidikan dari pihak kepolisian, peristiwa ini dipicu oleh emosi HA yang tersulut karena merasa terganggu oleh suara bising saat AZD sedang bermain game. Ketika Vharellya menegur pelaku dan meminta untuk membersihkan rumah, pelaku yang sudah dalam keadaan marah dan mabuk, langsung mengambil pisau dapur dan menyerang kedua korban tanpa ampun.
Setelah melakukan tindakan kekerasan, HA sempat duduk di depan rumah, tampak seperti tidak tahu harus berbuat apa, sebelum akhirnya melarikan diri. Sekitar pukul 19.00 Wita, pelaku ditangkap oleh polisi di Desa Saring, Kecamatan Kusan Tengah, tak lama setelah peristiwa tersebut terjadi.
Penyelidikan dan Bantahan Isu yang Beredar
Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau dapur yang digunakan untuk penikaman, serta pakaian korban yang penuh dengan darah. HA diketahui telah bekerja selama empat tahun membantu orang tua korban di warung makan Soto Lamongan dan selama itu tinggal bersama keluarga korban.
Terkait dengan isu yang sempat beredar bahwa penikaman ini dilatarbelakangi oleh percobaan pemerkosaan, Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Agung Kurnia Putra, dengan tegas membantahnya. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak ada kaitannya dengan motif percobaan pemerkosaan.
“Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang kami temukan di lapangan. Motif pelaku murni karena emosi yang disebabkan gangguan suara bising, bukan karena percobaan pemerkosaan,” tegas AKP Agung.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Pelaku HA kini dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat, termasuk hukuman penjara.
Saat ini, proses hukum terhadap HA masih berlangsung di Polres Tanah Bumbu, dengan pihak kepolisian berjanji untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.