TBDC – Menghadapi momentum berakhirnya tahun ajaran 2024/2025 dan menyambut tahun ajaran baru 2025/2026, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanah Bumbu menerbitkan surat edaran penting yang menegaskan pelarangan segala bentuk pungutan di lingkungan satuan pendidikan.
Edaran bernomor B/400.14.4.3/3829/Disdik-Sek/IV/2025 tersebut diberlakukan untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta.
Dalam poin-poin yang ditegaskan dalam edaran itu, salah satu yang menjadi sorotan adalah larangan penyelenggaraan kegiatan perpisahan atau pelepasan siswa di luar lingkungan sekolah. Lokasi seperti hotel, restoran, atau tempat wisata tidak diperkenankan menjadi tempat pelaksanaan acara tersebut.
Dinas Pendidikan menganjurkan agar kegiatan seremonial akhir tahun dilakukan secara sederhana di sekolah, dengan konsep yang bersifat edukatif dan tidak membebani orang tua siswa secara finansial.
PPDB Bebas Pungutan, BOS Harus Tepat Sasaran
Lebih lanjut, edaran tersebut juga menekankan larangan pungutan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Khusus untuk sekolah swasta penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dilarang melakukan penarikan biaya dalam bentuk apa pun selama proses pendaftaran.
Sekolah negeri pun tidak diperbolehkan memungut biaya atau mengaitkan kewajiban pembelian seragam dan buku tertentu dalam rangkaian proses PPDB, perpindahan siswa, maupun kegiatan administratif lainnya.
Ancaman Sanksi Bagi Pelanggar
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu, Amiludin, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi tegas, termasuk kemungkinan pencopotan kepala sekolah dari jabatannya.
“Kami tidak ingin ada lagi keluhan dari orang tua siswa, apalagi jika sampai viral di media sosial. Ini bisa mencoreng reputasi dunia pendidikan kita. Sekolah yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi administratif yang tegas,” ujar Amiludin.
Ia menambahkan, surat edaran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan sistem pendidikan yang inklusif, transparan, dan bebas dari pungutan liar.
Jaga Kepercayaan Publik, Lindungi Orang Tua
Disdik Tanah Bumbu berharap seluruh satuan pendidikan dapat mematuhi dan menjalankan edaran ini secara konsisten. Selain menjaga kepercayaan publik, kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi orang tua murid, terutama menjelang tahun ajaran baru yang identik dengan kebutuhan biaya tambahan.
“Sekolah adalah tempat mencerdaskan, bukan membebani. Kami ingin memastikan tidak ada hambatan ekonomi yang membuat anak kehilangan haknya untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” imbuh Amiludin.
Surat edaran ini juga menjadi bentuk pengawasan terhadap pemanfaatan dana BOS agar digunakan sebagaimana mestinya, yakni menunjang operasional sekolah dan memperluas akses pendidikan yang merata.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan komitmennya dalam membangun sektor pendidikan yang bersih, adil, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, khususnya peserta didik dan orang tua.