TBDC – Seorang mahasiswi jurusan Ilmu Hukum dari salah satu perguruan tinggi ternama di Banjarmasin, berinisial MD (20), kini harus menghadapi kenyataan pahit setelah resmi ditahan pihak kepolisian. Mahasiswi asal Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu ini diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana investasi yang merugikan belasan korban hingga mencapai total kerugian Rp700 juta.
Penahanan terhadap MD dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu pada Jumat, 23 Mei 2025, menyusul penetapannya sebagai tersangka tiga hari sebelumnya, yakni pada 20 Mei. Proses penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam, penyidik menetapkan MD sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Agung Kurnia Putra, saat konferensi pers, Senin (2/6/2025).
Modus Investasi Fiktif
MD diduga menjalankan modus penipuan dengan menawarkan skema investasi kepada sejumlah korban, dengan janji imbal hasil atau keuntungan dalam waktu tertentu. Namun, setelah dana disetorkan, tidak ada keuntungan yang dibagikan, dan modal pokok pun tak kunjung dikembalikan.
Polisi menyebut, hingga saat ini tercatat 15 orang telah melapor sebagai korban. Dari penyelidikan sementara, total kerugian ditaksir mencapai Rp700 juta. Sebanyak 13 saksi telah diperiksa, dan lima korban tambahan dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan pada Senin ini (2/6).
“Kasus ini sebelumnya sempat diselesaikan melalui jalur perdata dan para korban telah menang di Pengadilan Negeri Batulicin. Namun karena pelaku tidak menjalankan kewajiban pembayaran ganti rugi, para korban akhirnya melaporkannya ke ranah pidana,” jelas AKP Agung.
Ia menambahkan, pihak kepolisian masih menelusuri aliran dana dan tidak menutup kemungkinan adanya korban baru yang akan muncul dalam waktu dekat.
Dikenal Aktif dan Berprestasi, Kini Terjerat Hukum
Kasus ini menjadi perhatian publik, karena MD sebelumnya dikenal sebagai sosok aktif dalam organisasi kemahasiswaan dan berbagai kegiatan sosial di kampus maupun lingkungan tempat tinggalnya. Citra positif yang ia bangun selama ini runtuh seiring dengan mencuatnya kasus penipuan yang menjeratnya.
MD dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lebih dari empat tahun.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Jesvandy Silaban, menyatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti tambahan, termasuk dokumen dan kronologi transaksi, kepada penyidik. Ia berharap kasus ini dapat segera naik ke tahap penuntutan.
“Para korban tidak hanya mengalami kerugian materi, tetapi juga luka batin karena kepercayaan mereka disalahgunakan. Kami menuntut keadilan ditegakkan secara transparan dan tegas,” tegas Jesvandy.
Imbauan untuk Masyarakat
Menanggapi kasus ini, Polres Tanah Bumbu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi, terutama yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa dasar hukum yang jelas.
“Waspadai skema investasi dengan iming-iming yang tidak masuk akal. Jika ragu, konsultasikan terlebih dahulu ke pihak berwenang atau lembaga terkait,” tutur AKP Agung Kurnia Putra.
Pihak kepolisian juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus serupa untuk segera melapor guna mempercepat pengungkapan kasus secara menyeluruh.