TBDC – Keberadaan tempat hiburan malam di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, kembali menuai perhatian serius dalam Rapat Dengar Pendapat Gabungan Komisi DPRD Tanah Bumbu yang digelar Selasa (8/7/2025).
Dalam rapat tersebut, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanah Bumbu, Yurianah, menyampaikan penjelasan tegas terkait status perizinan sejumlah tempat karaoke di Satui. Ia menegaskan, hingga saat ini hanya lima tempat karaoke yang terdaftar resmi dan memiliki izin dari pemerintah daerah, salah satunya adalah PRICES Family Karaoke yang beroperasi di Desa Sungai Cuka.
Namun, Yurianah membantah keras legalitas tempat karaoke lain yang turut beroperasi di desa tersebut, yakni Karaoke Fortune. “Karaoke Fortune belum pernah mengantongi izin dari pemerintah daerah,” ujarnya di hadapan anggota dewan.
Ia menjelaskan bahwa meskipun pelaku usaha dapat secara mandiri mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), NIB bukan berarti izin otomatis untuk menjalankan usaha hiburan malam. “NIB saja tidak cukup. Harus ada izin dari sektor pariwisata yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah,” tegasnya.
Yurianah juga menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima permohonan izin dari pengelola Karaoke Fortune. Bahkan untuk bisa mengajukan izin, pelaku usaha wajib memperoleh rekomendasi dari pemerintah desa serta dinas teknis terkait.
Menurutnya, secara regulasi tidak ada batasan jumlah tempat karaoke di satu kecamatan. Namun, setiap pelaku usaha diwajibkan mematuhi ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan dampak sosial terhadap lingkungan sekitar.
Penegasan ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Tanah Bumbu tidak akan mentolerir keberadaan tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin. DPRD pun mendorong agar pemerintah daerah segera melakukan penertiban terhadap usaha-usaha ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat.