Pemkab Tanah Bumbu Resmi Terapkan Sistem Lima Hari Sekolah Mulai Tahun Ajaran 2025/2026

TBDC – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu resmi memberlakukan sistem lima hari sekolah dalam sepekan bagi seluruh jenjang pendidikan PAUD, SD, dan SMP, terhitung sejak tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Bupati Tanah Bumbu Nomor B/400.3.1.287/Disdik-Sek/VI/2025 dan diperkuat oleh Surat Edaran Dinas Pendidikan Nomor B/100.3.4.4/109/Disdik-PTK/VI/2025.

Pemberlakuan kebijakan tersebut mengacu pada Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, dengan tujuan meningkatkan efisiensi waktu belajar, kualitas pendidikan, serta memperkuat karakter siswa melalui keseimbangan antara kegiatan belajar, bermain, dan istirahat.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dari Senin hingga Jumat selama delapan jam per hari, termasuk waktu istirahat selama 30 menit. Hari Sabtu ditiadakan kegiatan pembelajaran untuk siswa, namun guru tetap menjalankan tugas mengajar selama tiga jam, baik secara daring maupun luring, sesuai ketentuan masing-masing sekolah.

Pengaturan jam belajar disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan. Untuk anak usia dini (TK/PAUD), waktu belajar berlangsung pukul 08.00 hingga 11.00.

  • SD kelas 1–3 masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 12.20 pada Senin hingga Kamis, serta pukul 11.45 pada Jumat.
  • SD kelas 4–6 belajar hingga pukul 13.45 pada Senin hingga Kamis, dan hingga pukul 11.45 pada Jumat.
  • SMP memulai hari pada Senin dengan upacara pukul 07.30 dan pada Jumat dengan kegiatan senam pukul 08.00, lalu dilanjutkan dengan sembilan jam pelajaran setiap hari.

Dinas Pendidikan Tanah Bumbu menegaskan bahwa jadwal yang ditetapkan merupakan batas minimal, dan sekolah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan atau menambah jam pelajaran sesuai kebutuhan dan kesiapan. Kepala sekolah diwajibkan untuk berkoordinasi dengan komite sekolah dalam menyusun kebijakan teknis agar pelaksanaan sistem lima hari berjalan efektif dan berfokus pada kepentingan peserta didik.

Kebijakan ini ditandatangani oleh Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, pada 12 Juni 2025, dan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Amiluddin, pada 13 Juni 2025 di Batulicin.