Trump Sebut UU Stablecoin Sebagai Revolusi Besar dalam Teknologi Keuangan

TBDC – Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menandatangani Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang koin stabil (stablecoin) menjadi undang-undang pada Jumat (18/7) di Gedung Putih. UU ini menjadi regulasi federal pertama di AS yang mengatur stablecoin.

RUU bernama Guiding and Establishing National Innovation for U.S. Stablecoins Act (GENIUS Act) sebelumnya telah disetujui oleh Senat AS pada Juni dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS pada Kamis (17/7).

Trump menyambut baik pengesahan RUU tersebut dan mendorong anggota parlemen Partai Republik untuk mendukungnya. Ia menyebut GENIUS Act sebagai kerangka regulasi yang jelas dan sederhana untuk mengembangkan potensi besar stablecoin yang didukung dolar AS.

Menurut GENIUS Act, Federal Reserve dan Office of the Comptroller of the Currency akan mengawasi penerbitan stablecoin. UU ini juga mewajibkan penerbit stablecoin secara rutin melaporkan cadangan mereka yang berupa mata uang dolar AS, simpanan giro, obligasi pemerintah, dan aset lain yang disetujui.

Trump menegaskan bahwa pengesahan ini merupakan langkah penting untuk menjadikan AS sebagai pusat dunia kripto. Ia juga menyebut stablecoin akan meningkatkan permintaan terhadap obligasi pemerintah AS, menurunkan suku bunga, dan memperkuat posisi dolar AS sebagai mata uang cadangan global.

Stablecoin dolar AS memiliki kapitalisasi pasar sekitar 250 miliar dolar AS dan umumnya digunakan sebagai alat perdagangan dan akses dolar di negara-negara dengan masalah hiperinflasi atau moneter.

| Berita Terbaru