TBDC – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Tanah Bumbu, Senin (4/8/2025). Keputusan diambil setelah seluruh fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan persetujuan bersama.
Tiga Raperda yang disahkan yaitu:
- Perda tentang Bangunan Gedung.
- Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
- Perda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bupati Andi Rudi Latif melalui Pj. Sekda Yulian Herawati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas komitmen dan perhatian penuh selama proses pembahasan. Menurutnya, keberhasilan ini mencerminkan sinergi kuat antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Tanah Bumbu.
“Pembahasan Raperda bukan proses yang mudah, diperlukan ketelitian, kecermatan, dan perdebatan konstruktif demi menghasilkan regulasi yang berkualitas dan menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Yulian.
Ia menegaskan Pemkab Tanah Bumbu akan segera menindaklanjuti hasil keputusan ini dengan mengajukan dokumen ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan untuk mendapatkan nomor register sebagai syarat pemberlakuan resmi.
Pemkab berharap kehadiran tiga Perda ini menjadi landasan hukum yang kokoh dalam pembangunan daerah, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Semoga kemitraan DPRD dan pemerintah daerah semakin erat demi terwujudnya Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab,” tambahnya.
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Hasanuddin dan dihadiri anggota DPRD, Forkopimda, pimpinan OPD, tokoh masyarakat, hingga perwakilan instansi vertikal dan dunia usaha.