TBDC – Jajaran Polsek Kusan Hilir, Polres Tanah Bumbu, Polda Kalimantan Selatan berhasil meringkus dua pria berinisial AS (23) dan AA (25) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Ipda Suprio Sanyoto, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Kedua pelaku akhirnya ditangkap di Gang Pelajar, Desa Batuah, Kecamatan Kusan Hilir, Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 21.45 WITA.
“Berbekal laporan warga, kami lakukan penyelidikan. Saat diamankan, keduanya kedapatan membawa narkotika,” ungkap Ipda Suprio, Minggu (21/9/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 2,07 gram, serta barang bukti lainnya berupa satu lembar tisu putih, satu botol bekas air mineral, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam.
AS yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan AA yang berprofesi sebagai nelayan kini diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Kusan Hilir untuk diproses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara.
Polres Tanah Bumbu mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.