Tanah Bumbu Perkuat Implementasi OSS-RBA Demi Investasi Kondusif

Facebook
Twitter
WhatsApp

TBDC – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengintensifkan pelaksanaan sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui kegiatan Ekspose Penyusunan Dokumen Rekomendasi Kebijakan Usaha Terkait Perizinan Berbasis Risiko yang digelar di Hotel Ebony, Senin (3/11/2025). Langkah ini menjadi agenda strategis dalam memperkuat tata kelola investasi daerah sekaligus memastikan kepastian hukum bagi pelaku usaha melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.

Kegiatan tersebut diikuti 20 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis, perwakilan asosiasi pelaku usaha, akademisi, dan stakeholder lainnya, dengan fokus utama pada penyelarasan kebijakan perizinan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya dalam menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, transparan, dan efisien di Tanah Bumbu.

Dalam sambutan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, yang disampaikan oleh Asisten Bidang Administrasi Umum M. Yamani, ditegaskan bahwa pemerintah daerah telah memasuki fase transisi penting dari sistem perizinan konvensional menuju pendekatan berbasis risiko. Menurutnya, perubahan paradigma ini menuntut seluruh OPD untuk lebih cermat dalam mengukur dan menetapkan klasifikasi risiko usaha.

“Paradigma perizinan berusaha telah berubah total. Kini fokus kita adalah pada tingkat risiko kegiatan usaha. Usaha berisiko rendah cukup dengan pendaftaran (NIB), sementara usaha berisiko tinggi memerlukan verifikasi mendalam,” ujarnya.

Bupati juga menegaskan bahwa dokumen rekomendasi kebijakan yang tengah disusun akan menjadi pedoman teknis bagi seluruh OPD terkait, khususnya dalam menetapkan standar risiko dan memastikan tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.

“Melalui ekspose ini, kami membuka ruang diskusi selebar-lebarnya. Masukan dari seluruh pihak sangat diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan matang, aplikatif, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi investor,” tambahnya.

Kegiatan yang berlangsung sehari tersebut menghadirkan narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, yang memberikan materi terkait klasterisasi risiko usaha, penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK), serta mekanisme pengawasan pasca-perizinan.

Hasil dari ekspose ini diharapkan mempercepat penyusunan kebijakan daerah yang mendukung penerapan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), sekaligus memperkokoh posisi Tanah Bumbu sebagai daerah yang ramah investasi dan pro-kemudahan berusaha.

| Berita Terbaru