TBDC – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menekankan pentingnya penerapan indeks alfa (α) dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 secara bijaksana dan berbasis kondisi ekonomi daerah. Apindo menilai variabel alfa harus dihitung secara proporsional agar kebijakan upah tetap menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Darwoto, dalam acara Economic and Labour Insight di Jakarta, Selasa (25/11), menyampaikan bahwa alfa merupakan indikator kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, ia menilai penetapan alfa tidak dapat disamaratakan di seluruh provinsi.
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi dipengaruhi berbagai faktor, tidak hanya tenaga kerja, tetapi juga investasi, teknologi, dan total factor productivity (TFP) yang menggambarkan efisiensi serta kapasitas produksi. “Kebijakan pengupahan harus adaptif agar keberlanjutan usaha dan serapan tenaga kerja tetap terjaga,” ujarnya.
Apindo mendorong pemerintah mempertimbangkan rasio upah minimum terhadap Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di masing-masing wilayah. Daerah dengan rasio KHL yang tinggi, kata Darwoto, memerlukan pendekatan berbeda dibanding daerah yang rasio upahnya masih di bawah standar nasional. Pendekatan berbasis data tersebut dinilai akan menghasilkan kebijakan yang lebih objektif dan berkeadilan.
Ia menambahkan, nilai alfa yang proporsional sangat penting terutama bagi sektor padat karya yang sensitif terhadap lonjakan biaya tenaga kerja. Penetapan alfa yang tepat diyakini akan membantu menjaga stabilitas industri, daya saing usaha, dan keberlanjutan investasi.
Lebih jauh, Apindo menegaskan pentingnya memasukkan indikator ekonomi dan produktivitas sebagai variabel utama dalam formula alfa. Pendekatan ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menekankan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha. “Integrasi indikator ekonomi akan membuat kebijakan pengupahan lebih objektif, terukur, dan berkelanjutan,” kata Darwoto.
Sementara itu, Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menyatakan dukungan dunia usaha terhadap penggunaan formula pengupahan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan PP 51 Tahun 2023. Menurutnya, kebijakan pengupahan berdampak langsung pada perluasan lapangan kerja dan iklim investasi, sehingga formulasi UMP 2026 harus memberi ruang bagi keberlanjutan industri.
Dari sisi pemerintah, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah menyusun konsep UMP 2026 dengan penyesuaian alfa sebagaimana arahan Mahkamah Konstitusi. Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri, memastikan formula penghitungan tetap sama, namun nilai alfa akan disesuaikan dengan mempertimbangkan KHL. Saat ini, indeks alfa berada pada rentang 0,1 hingga 0,3 poin.