TBDC – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan bahwa ketimpangan gender dalam politik nasional masih menjadi tantangan serius yang harus segera diatasi. Ia mendorong adanya langkah konkret dan kolaboratif untuk memastikan perempuan memperoleh ruang partisipasi yang lebih bermakna dalam proses bernegara, sesuai amanat konstitusi.
Hal tersebut disampaikan Lestari secara daring dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama para pengurus dan anggota Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa. Acara tersebut dihadiri sejumlah tokoh perempuan dari berbagai partai politik, seperti Kanti W. Janis, Rahayu Saraswati, Saniatul Lativa, Irma Suryani Chaniago, dan Hindun Anisah.
Lestari menyebut dinamika politik saat ini masih diwarnai fragmentasi dan minimnya representasi perempuan. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi indikator bahwa demokrasi Indonesia sedang “kehilangan nafas” dan membutuhkan penyegaran agar dapat berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.
“UUD 1945 telah memberi fondasi bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, dan setiap warga negara memiliki hak yang sama. Negara berkewajiban menghadirkan keadilan serta kesetaraan gender,” ujar Lestari.
Ia menilai pelaksanaan demokrasi harus diwujudkan secara utuh, bukan sebatas prosedural. Pemilu dan partai politik, katanya, merupakan instrumen untuk mencapai keadilan sosial yang mencakup keadilan gender. Namun hingga kini, ketimpangan regulasi pemilu dan mekanisme partai politik masih menjadi hambatan besar.
Rerie sapaan akrabnya menyoroti aturan kuota 30 persen perempuan dalam pencalonan legislatif yang dinilai belum berjalan efektif. Menurutnya, masih banyak struktur partai politik yang didominasi budaya maskulin, bersifat hirarkis, tidak inklusif, serta memiliki proses rekrutmen perempuan yang sporadis dan kurang transparan.
“Struktur partai politik kita belum sepenuhnya membuka ruang yang adil bagi perempuan. Ini pekerjaan rumah bersama,” tegasnya.
Lestari mendorong KPPI dan seluruh elemen terkait untuk terlibat aktif dalam mendorong reformasi regulasi pemilu dan partai politik. Ia menekankan bahwa reformasi tersebut tidak boleh berhenti di aspek teknis, tetapi harus berlandaskan amanah konstitusi dan nilai-nilai demokrasi Pancasila agar kesetaraan gender dapat terwujud secara nyata.