TBDC – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Koordinasi (Rakoor) Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Tahun 2025 sebagai langkah preventif menjaga stabilitas sosial dan kerukunan umat beragama. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tanah Bumbu, Gunung Tinggi, Batulicin, Selasa (9/12/2025).
Rakoor PAKEM bertujuan menghimpun data dan informasi terkait potensi konflik sosial budaya yang dapat muncul akibat keberadaan aliran kepercayaan menyimpang. Forum ini juga menjadi wadah koordinasi lintas sektor untuk mengantisipasi keresahan masyarakat sejak dini melalui pendekatan berbasis data dan analisis.
Kepala Bakesbangpol Tanah Bumbu, Nahrul Fajeri, menegaskan bahwa kolaborasi antarinstansi merupakan kunci dalam menjaga keharmonisan sosial di daerah yang memiliki keberagaman latar belakang budaya dan keagamaan.
“PAKEM memberikan ruang mitigasi dini terhadap potensi konflik. Melalui forum ini, aparat dapat memahami dinamika keagamaan secara lebih utuh sehingga langkah pencegahan dapat dilakukan secara tepat,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan kapasitas aparat dan peningkatan kewaspadaan menjadi penting agar potensi gangguan ketertiban umum dapat diantisipasi tanpa mengabaikan prinsip toleransi dan kebhinekaan.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Wazir Iman Supriyanto, menilai Rakoor PAKEM memiliki peran strategis dalam mengidentifikasi ancaman ideologis yang berpotensi mengganggu stabilitas daerah.
“Pengawasan PAKEM harus adaptif terhadap pola penyebaran paham menyimpang yang kini semakin dinamis. Deteksi dini menjadi kunci agar penegakan hukum berjalan efektif dan masyarakat terlindungi dari potensi radikalisasi,” jelasnya.
Rakoor PAKEM diketahui dilaksanakan dua kali dalam setahun dan melibatkan berbagai unsur lintas sektoral. Kehadiran perwakilan instansi terkait memperkuat sinergi antar lembaga dalam menangani persoalan keagamaan secara terpadu dan terkoordinasi.
Melalui kegiatan ini, PAKEM diharapkan terus menjadi instrumen preventif dalam menjaga kerukunan umat beragama, meningkatkan kewaspadaan aparat, serta memperkokoh fondasi toleransi dan stabilitas sosial di Kabupaten Tanah Bumbu.