Bupati Andi Rudi Latif Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Perkuat Tata Kelola Hukum

Facebook
Twitter
WhatsApp

TBDC – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum yang lebih humanis melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait implementasi pidana kerja sosial. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, bersama Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Tiyas Widiarto, di Kantor Kejati Kalsel, Banjarbaru, Rabu (10/12/2025).

Penandatanganan MoU tersebut merupakan tindak lanjut dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang menitikberatkan pada pembinaan dan pemulihan sosial.

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menyampaikan bahwa kesepakatan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam mendukung sistem hukum yang adaptif terhadap perkembangan sosial masyarakat. Menurutnya, pidana kerja sosial tidak hanya berorientasi pada sanksi, tetapi juga memberi ruang perbaikan bagi pelaku pelanggaran hukum.

“Melalui MoU ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berkomitmen mendukung penuh implementasi pidana kerja sosial sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri dan seluruh pemangku kepentingan agar program ini berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Andi Rudi Latif.

Ia berharap, penerapan pidana kerja sosial dapat menjadi motor perubahan dalam sistem pemidanaan, memperkuat kepercayaan publik, serta mendorong integrasi sosial yang berkelanjutan di daerah.

Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan fondasi penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Ia menilai pidana kerja sosial sebagai langkah strategis dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih efektif dan selaras dengan kebijakan nasional.

Sementara itu, Kepala Kejati Kalsel Tiyas Widiarto menekankan bahwa kerja sama ini memperkuat peran Kejaksaan dalam fungsi pengawasan dan pembimbingan. Pendekatan tersebut dinilai mampu menghadirkan proses pembinaan yang lebih adaptif sekaligus berdampak langsung pada pemulihan sosial.

Kegiatan penandatanganan MoU ini turut diikuti seluruh kepala daerah se-Kalimantan Selatan dan jajaran Kejaksaan Negeri. Acara juga menampilkan kisah transformasi mantan narapidana yang berhasil bangkit melalui program pembinaan, sebagai gambaran bahwa pidana kerja sosial tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga membuka ruang perubahan positif.

| Berita Terbaru