Pemkab Tanah Bumbu Gandeng Ombudsman RI Perkuat Layanan Publik Bersih

Facebook
Twitter
WhatsApp

TBDC – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ombudsman Republik Indonesia sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi. Penandatanganan berlangsung di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif yang diwakili Sekretaris Daerah Yulian Herawati bersama Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, serta dihadiri seluruh kepala daerah se-Kalimantan Selatan. Kerja sama ini difokuskan pada peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dan penguatan pengawasan terhadap kinerja aparatur pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah Tanah Bumbu Yulian Herawati menegaskan bahwa peningkatan mutu pelayanan publik menjadi prioritas utama pemerintah daerah guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Menurutnya, pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan agar masyarakat dapat merasakan pelayanan yang optimal dan merata di seluruh sektor,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberhasilan reformasi pelayanan publik tidak dapat dicapai tanpa partisipasi aktif masyarakat. Keterlibatan warga dalam bentuk pengawasan, pelaporan, serta penyampaian masukan dinilai penting untuk mendorong perbaikan berkelanjutan terhadap kinerja penyelenggara layanan publik.

Sementara itu, Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih menilai penandatanganan MoU ini sebagai langkah strategis yang tidak hanya berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan, tetapi juga terhadap kepercayaan publik dan iklim investasi di daerah. Kehadiran para kepala daerah dalam kerja sama ini disebutnya sebagai sinyal positif komitmen pemerintah daerah terhadap reformasi birokrasi.

“Penandatanganan ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan kontrak moral kepada rakyat. Dengan kerja sama ini, tidak boleh ada lagi sekat birokrasi yang menghambat pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan publik yang prima,” tegas Najih.

Ombudsman RI, lanjutnya, akan terus menjalankan fungsi pengawasan melalui pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap warga negara memperoleh pelayanan yang adil, berkualitas, dan bermartabat, sejalan dengan prinsip good governance.

| Berita Terbaru