TBDC – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Seminar Pentingnya Legalitas Usaha bagi pelaku UMKM di Ruang Terbuka Simpang Empat, Senin (6/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari Aksi Inovasi Tanbu 2026 dalam rangka peringatan HUT ke-23 Kabupaten Tanah Bumbu, yang diikuti 40 pelaku UMKM dari berbagai sektor usaha.
Seminar tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas dalam mengembangkan bisnis. Pemerintah daerah menegaskan bahwa legalitas usaha menjadi fondasi utama dalam menciptakan UMKM yang kuat, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagri), Romatua Simanjuntak, menyampaikan bahwa legalitas usaha memberikan banyak manfaat bagi pelaku UMKM. Selain perlindungan hukum, legalitas juga membuka peluang kerja sama bisnis yang lebih luas serta meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra usaha.
“Dengan legalitas yang jelas, UMKM memiliki peluang lebih besar untuk berkembang dan masuk ke ekosistem usaha yang lebih profesional,” ujarnya mewakili Bupati.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi, yakni Dwi Ahmad Nur dari Dinas PMPTSP dengan materi OSS berbasis risiko, H. Abdul Hamid dari Kementerian Agama yang membahas pentingnya sertifikat halal bagi UMKM, serta Hetty Adriani Kartini dari PT Sucofindo yang menyampaikan materi mengenai awareness sistem jaminan produk halal.
Selain legalitas usaha dan sertifikasi halal, peserta juga mendapatkan edukasi mengenai perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Materi ini menekankan pentingnya menjaga identitas produk, merek usaha, serta inovasi pelaku UMKM agar memiliki nilai tambah ekonomi dan terlindungi dari penyalahgunaan pihak lain.
Pemerintah daerah menilai sinergi antarinstansi dalam seminar ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kapasitas pelaku UMKM agar lebih siap bersaing di pasar yang lebih luas.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Tanah Bumbu berharap pelaku UMKM semakin memahami pentingnya legalitas, sertifikasi, dan perlindungan kekayaan intelektual. Dengan demikian, UMKM diharapkan mampu naik kelas, memperkuat daya saing, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.