TBDC – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu memperketat aturan penggunaan media sosial bagi aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga non-ASN. Melalui Surat Edaran tentang Bijak Bermedia Sosial, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melarang aparatur melakukan siaran langsung (live streaming) untuk kepentingan pribadi selama jam kerja.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai upaya memperkuat disiplin kerja, menjaga profesionalisme aparatur, sekaligus membangun budaya bermedia sosial yang lebih bertanggung jawab di lingkungan pemerintahan.
Dalam surat edaran itu dijelaskan, media sosial selama jam kerja hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan. Penggunaannya dibatasi untuk publikasi kegiatan pemerintahan, penyebarluasan informasi resmi, pelayanan publik, serta tugas lain yang telah mendapat penugasan atau persetujuan pimpinan.
Selain melarang siaran langsung untuk kepentingan pribadi, Bupati yang akrab disapa Bang Arul juga mengingatkan seluruh ASN dan non-ASN agar tidak mengunggah konten yang menampilkan gaya hidup mewah atau flexing. Pemerintah menilai unggahan yang menunjukkan kemewahan, perilaku konsumtif, maupun gaya hidup berlebihan tidak sejalan dengan nilai kesederhanaan, integritas, dan etika yang harus dijunjung oleh seorang aparatur negara.
Surat edaran tersebut juga menekankan pentingnya menjaga etika dalam berinteraksi di ruang digital. Aparatur diminta tidak mengunggah, membagikan, ataupun memberikan komentar yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, informasi yang belum terverifikasi, maupun konten lain yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat atau merugikan kepentingan umum. Aparatur juga diingatkan untuk tidak membuat unggahan yang dapat mencoreng citra Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Di sisi lain, pemerintah mendorong seluruh aparatur memanfaatkan media sosial sebagai sarana edukasi dan komunikasi publik. Platform digital diharapkan menjadi media untuk menyampaikan informasi pembangunan daerah, mempublikasikan inovasi pelayanan publik, serta mengenalkan berbagai program dan capaian Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu kepada masyarakat.
Untuk memastikan aturan tersebut berjalan efektif, kepala perangkat daerah diminta melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap ASN maupun non-ASN di unit kerja masing-masing.
Surat Edaran Nomor B/800.1.6.2/1321/DiskominfospA/VII/2026 yang ditandatangani pada 6 Juli 2026 itu diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh aparatur dalam menjaga disiplin kerja dan etika bermedia sosial. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menilai profesionalisme aparatur, termasuk di ruang digital, menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.