TBDC – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) terus memperkuat tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosp) Tanah Bumbu dalam kegiatan Asistensi PPID Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan Tahun 2026 yang digelar oleh Diskominfo Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum sosialisasi penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.
Regulasi terbaru tersebut menghadirkan sejumlah penguatan dalam penyelenggaraan layanan informasi publik, mulai dari peningkatan kelembagaan PPID, penyusunan perencanaan layanan informasi, hingga perluasan implementasi keterbukaan informasi sampai tingkat pemerintahan desa.
Kepala Diskominfo Provinsi Kalimantan Selatan, Muhamad Muslim, menyampaikan asistensi ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi PPID kabupaten/kota dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Menurutnya, kehadiran narasumber dari Kementerian Dalam Negeri menjadi kesempatan penting bagi pemerintah daerah untuk memperdalam pemahaman terkait regulasi terbaru agar dapat diterapkan secara optimal sesuai kebutuhan daerah.
Sementara itu, Kepala Diskominfosp Tanah Bumbu, Al Husain Mardani melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Akhmad Salehuddin, menyambut positif pelaksanaan asistensi tersebut.
Ia mengatakan, kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas pengelolaan PPID sekaligus memastikan penyelenggaraan layanan informasi publik di Tanah Bumbu berjalan selaras dengan kebijakan nasional.
“Penguatan PPID menjadi bagian penting dalam menghadirkan layanan informasi yang cepat, tepat, dan mudah dijangkau masyarakat,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan penguatan terkait pembentukan tim pengelola layanan informasi publik, pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), digitalisasi layanan PPID, serta pemenuhan standar pelayanan informasi publik.
Melalui penguatan tata kelola PPID, Pemkab Tanah Bumbu berharap koordinasi antarperangkat daerah semakin optimal dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkab Tanbu dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, adaptif, dan akuntabel. Langkah ini juga sejalan dengan Misi Kabupaten Tanah Bumbu 2025–2030, yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, melayani, dan akuntabel.