TBDC – Sebanyak 19 pelaku usaha mikro di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menerima sertifikat halal sebagai bagian dari upaya memperkuat legalitas sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal. Sertifikasi tersebut diharapkan membuka akses pasar yang lebih luas dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM.
Penyerahan sertifikat halal dilakukan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagri) Kabupaten Tanah Bumbu bersama PT Sucofindo Cabang Batulicin di Aula Kantor Diskumdagri, Jumat (7/8/2026).
Program tersebut merupakan fasilitasi sertifikasi halal Semester I Tahun 2026 bagi pelaku usaha mikro sektor pangan olahan. Program ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu di bawah kepemimpinan Bupati Andi Rudi Latif untuk mendorong produk UMKM lokal agar semakin kompetitif.
Plt Kepala Diskumdagri Tanbu Eryanto Rais melalui Sekretaris Diskumdagri, Romatua S. Simanjuntak, mengatakan sertifikat halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan hukum, tetapi juga menjadi modal bagi pelaku usaha untuk meningkatkan posisi produknya di tengah persaingan pasar.
“Sertifikat halal yang diterima bukan hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga menjadi modal penting untuk meningkatkan daya saing produk di tengah persaingan pasar yang semakin ketat,” ujarnya.
Romatua mendorong pelaku UMKM melanjutkan peningkatan legalitas melalui sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sertifikasi tersebut dinilai dapat menjadi nilai tambah sekaligus membuka peluang pemasaran melalui kanal digital maupun pengadaan pemerintah, BUMN, dan BUMD.
Ia mengatakan pengalaman selama pandemi Covid-19 menunjukkan sektor UMKM, khususnya pengolahan makanan, memiliki daya tahan yang kuat. Karena itu, peluang pengembangan usaha masih terbuka selama dibarengi legalitas dan kualitas produk yang baik.
Sementara itu, Kepala Cabang PT Sucofindo Batulicin, Adhytia Rian Pratama, menjelaskan pendampingan telah dilakukan sejak April-Mei 2026, mulai dari kick off, sosialisasi, pendataan, pendampingan hingga proses sertifikasi.
“Dengan sertifikat halal ini, Bapak dan Ibu sudah berada selangkah lebih maju dibanding pelaku usaha yang belum memilikinya. Terlebih menjelang diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu memastikan pendampingan akan terus dilakukan agar UMKM mampu memenuhi standar legalitas, meningkatkan kualitas, memperluas akses pasar, dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.