Pemkab Tanah Bumbu Sosialisasikan Aturan Baru Pengawasan Jasa Konstruksi

Facebook
Twitter
WhatsApp

TBDC – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu memperkuat tata kelola sektor jasa konstruksi melalui Sosialisasi Tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Kegiatan yang berlangsung di Batulicin, Selasa (1/9/2026), tersebut diikuti 99 peserta yang terdiri atas tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan 92 badan usaha jasa konstruksi. Sosialisasi menghadirkan Nyomana Prayoga Widyadhana Hariarsa, ST dan Herlita Ayu Pratiwi dari Kementerian Pekerjaan Umum sebagai narasumber.

Kegiatan tersebut ditujukan untuk meningkatkan pemahaman pelaku jasa konstruksi terhadap regulasi sekaligus mendorong penyelenggaraan konstruksi yang tertib, profesional, akuntabel, berkualitas, dan berkelanjutan. Sosialisasi juga menjadi bagian dari pembinaan usaha jasa konstruksi di Kabupaten Tanah Bumbu.

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Ansyari Firdaus menegaskan, sektor jasa konstruksi memiliki peran strategis sebagai salah satu penggerak pembangunan daerah.

Menurutnya, pembangunan jalan, jembatan, gedung pelayanan publik, hingga jaringan irigasi tidak hanya menghasilkan infrastruktur fisik. Infrastruktur tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat pertumbuhan ekonomi, konektivitas wilayah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai tiga pilar utama tertib penyelenggaraan jasa konstruksi. Ketiganya mencakup tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan konstruksi, serta tertib pemanfaatan produk konstruksi.

Penerapan ketiga aspek tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap tahapan kegiatan konstruksi berjalan sesuai ketentuan, mulai dari proses usaha dan pelaksanaan pekerjaan hingga pemanfaatan hasil pembangunan.

Pemkab Tanah Bumbu berharap pemahaman terhadap regulasi tersebut dapat memperkuat profesionalisme pelaku usaha dan perangkat daerah dalam penyelenggaraan konstruksi. Langkah itu sekaligus diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur daerah yang berkualitas, aman, dan berorientasi pada keberlanjutan.

| Berita Terbaru