TBDC – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan fungsi di bidang pertanahan. Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat koordinasi antarlembaga sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Penandatanganan PKS berlangsung di Kantor Bupati Tanah Bumbu, Kamis (17/9/2026), dan disaksikan sejumlah pejabat dari kedua instansi.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu, Dading Wiria Kusuma, mengatakan kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Dading, kolaborasi di tingkat daerah diperlukan untuk memperkuat hubungan kelembagaan, terutama dalam pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan urusan pertanahan dan kepentingan pembangunan daerah.
“Harapannya pelayanan publik lebih meningkat dengan standar waktu yang telah ditentukan,” ujar Dading.
Ia menyambut baik kerja sama dengan Bapenda Tanah Bumbu dan berharap sinergi tersebut dapat berlangsung secara berkelanjutan sehingga memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan maupun masyarakat.
Sementara itu, Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Tanah Bumbu, Wiwit Eka Dewi, berharap kerja sama tersebut dapat menciptakan kesamaan pemahaman antara kedua instansi dalam menjalankan fungsi masing-masing.
“Semoga bisa memberikan kemudahan dan meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Dukungan terhadap kerja sama tersebut disampaikan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif. Ia menilai penguatan sinergi lintas instansi menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang efektif dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
“Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terus mendorong penguatan sinergi antarinstansi. Kerja sama antara Bapenda dan Kantor Pertanahan ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas data dan pelayanan,” ujar Andi Rudi Latif.
Melalui PKS tersebut, koordinasi terkait data dan urusan pertanahan diharapkan semakin baik sehingga dapat mendukung pelayanan publik yang lebih efektif, terukur, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.