Peninjauan Pilar Batas Banjar–Tanah Bumbu Perkuat Kepastian Wilayah dan Pelayanan Publik

Facebook
Twitter
WhatsApp

TBDC – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu bersama Pemerintah Kabupaten Banjar dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memperkuat kepastian batas administrasi wilayah melalui peninjauan pemasangan pilar batas daerah. Langkah ini dilakukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan pemerintahan sekaligus memastikan pelayanan publik dapat berjalan lebih tertib dan tepat sasaran.

Peninjauan berlangsung selama dua hari, 14–15 Oktober 2026, dengan menyasar sejumlah titik batas antara Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah Bumbu. Kegiatan tersebut difasilitasi Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara di Kantor Desa Tamunih, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu.

Perwakilan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kalimantan Selatan, Maman Suherman, menegaskan bahwa koordinasi antarpemerintah daerah menjadi faktor penting dalam memastikan pemasangan pilar batas berjalan sesuai ketentuan.

Menurutnya, keselarasan dalam pelaksanaan kegiatan diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih, termasuk dalam perencanaan dan penganggaran. Selain itu, masyarakat perlu mendapatkan pemahaman yang jelas mengenai batas wilayah serta kewenangan pelayanan pemerintahan.

“Ketertiban administrasi harus diiringi dengan tanggung jawab pelayanan publik. Sosialisasi kepada masyarakat juga wajib dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai batas wilayah dan pelayanan pemerintahan,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Bagian Pemerintahan, Muhammad Arif Rahman Hakim, menjelaskan bahwa peninjauan dilakukan secara bertahap pada sejumlah titik batas. Upaya tersebut juga mencakup pemenuhan kewajiban pemasangan, pemeliharaan, hingga perbaikan pilar sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia berharap penegasan batas wilayah dapat memberikan kepastian administrasi sekaligus mengurangi kebingungan masyarakat dalam mengakses pelayanan pemerintahan sesuai wilayah kewenangannya.

Kegiatan ini diikuti sekitar 28 peserta yang berasal dari unsur pemerintah provinsi, perangkat daerah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Banjar, kecamatan, desa, serta kepolisian.

Melalui peninjauan dan koordinasi berkelanjutan, penegasan batas daerah diharapkan tidak sekadar memperjelas wilayah secara administratif, tetapi juga menjadi landasan bagi penyelenggaraan pemerintahan yang lebih terarah, sinergis, dan memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat.

| Berita Terbaru