TDBC – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu, Gento Hariyadi, menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Tanah Bumbu tidak dipungut biaya alias gratis.
Hal ini disampaikan oleh Gento pada Selasa (14/1/2025), sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar.
“Tidak ada biaya yang dikenakan untuk pengurusan dokumen seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat Pindah, dan dokumen kependudukan lainnya. Semua layanan tersebut disediakan secara gratis untuk masyarakat,” tegas Gento dalam pernyataannya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi klarifikasi dan bentuk komitmen pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam memastikan bahwa semua proses administrasi kependudukan yang dilakukan oleh Disdukcapil berjalan dengan benar, tanpa adanya biaya tambahan yang tidak sah.
Gento juga menekankan bahwa masyarakat tidak perlu merasa khawatir dengan adanya potensi pungutan yang tidak resmi.
Selain itu, Gento mengimbau masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan jika menemukan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan administrasi kependudukan.
“Jika ada pungli dalam pengurusan administrasi kependudukan, segera laporkan kepada kami di Disdukcapil Tanah Bumbu. Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan serius dan memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang terlibat,” ujar Gento.
Lebih lanjut, Gento mendorong masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan secara mandiri agar prosesnya lebih transparan dan efisien.
Menurutnya, pengurusan dokumen secara langsung dan tanpa perantara tidak hanya lebih cepat, tetapi juga mengurangi peluang terjadinya penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami mendorong masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan secara mandiri, tanpa melibatkan calo atau perantara. Hal ini akan memastikan bahwa prosesnya lebih efisien dan bebas dari pungli,” tambah Gento.
Dengan adanya penegasan ini, Disdukcapil Kabupaten Tanah Bumbu berharap dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan lebih kepada masyarakat dalam memanfaatkan layanan administrasi kependudukan yang disediakan.
Masyarakat diharapkan dapat merasa lebih percaya diri karena seluruh layanan yang diberikan telah jelas, tanpa biaya tambahan yang tidak semestinya.
Sebagai bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, Disdukcapil Tanah Bumbu juga akan terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas layanan kepada masyarakat.
Gento menegaskan bahwa pelayanan publik yang baik adalah salah satu prioritas utama pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, dengan tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera dan terlayani dengan baik.
Dengan langkah ini, Disdukcapil Tanah Bumbu berupaya memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses yang adil dan setara terhadap pelayanan administrasi kependudukan, tanpa adanya kendala atau hambatan dari praktik pungutan liar.