Diskominfosp Tanah Bumbu Dukung Aturan Pembatasan Usia Anak dalam Mengakses Media Sosial

TBDC – Pemerintah Indonesia, melalui kerja sama antara empat kementerian, segera merumuskan peraturan yang membatasi usia dalam mengakses media sosial. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan anak-anak di dunia digital yang semakin berkembang pesat.

Keempat kementerian yang terlibat dalam pembentukan aturan ini adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Menurut Menkomdigi Meutya Hafid, pembentukan aturan ini merupakan hasil dari kolaborasi lintas kementerian yang juga melibatkan pihak akademisi, tokoh pendidikan anak, dan lembaga perlindungan anak seperti Dr. Seto Mulyadi (Kak Seto), serta lembaga psikolog.

“SK Tim Kerja ini melibatkan lintas kementerian yang terkait, di antaranya Kementerian PPPA, Kemendikdasmen, dan Kementerian Kesehatan, serta tidak menutup kemungkinan kementerian lainnya,” ujar Meutya Hafid dalam acara Peluncuran Album Lagu ‘Kicau’ di Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta, Minggu (2/2/2025).

Tim Kerja yang dibentuk akan memulai tugasnya pada Senin, 3 Februari 2025. Tim ini terdiri dari perwakilan kementerian terkait yang bekerja sama dengan akademisi dan tokoh yang memiliki perhatian khusus terhadap pendidikan anak.

Aturan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak terhadap dampak negatif dari media sosial dan memastikan penggunaan internet yang lebih aman serta bertanggung jawab.

Tantangan Implementasi di Daerah

Salah satu tantangan besar adalah implementasi aturan ini di daerah, di mana anak-anak saat ini sangat leluasa mengakses media sosial. Mereka bahkan sering membuat konten yang mengikuti tren, meskipun berisiko, seperti konten sensual atau perilaku yang tidak pantas.

Dalam hal ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfosp) Kabupaten Tanah Bumbu, Al Husain Mardani, menyatakan bahwa pihaknya sangat mendukung penerapan pembatasan usia penggunaan media sosial untuk anak-anak.

“Langkah ini sangat penting untuk menjaga perkembangan psikologis dan sosial anak-anak, khususnya di tengah maraknya penggunaan perangkat digital,” ungkap Al Husain.

Ia juga menekankan bahwa pembatasan usia merupakan langkah strategis untuk menciptakan lingkungan digital yang aman bagi generasi muda.

Diskominfosp Kabupaten Tanah Bumbu berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah pusat dengan melakukan berbagai langkah strategis, seperti sosialisasi dan pengawasan terhadap kebijakan ini. Salah satu program penting yang direncanakan adalah literasi digital di sekolah-sekolah.

Upaya Mendukung Implementasi Kebijakan

Untuk mendukung penerapan aturan pembatasan usia penggunaan media sosial, Diskominfosp Tanah Bumbu telah merancang berbagai program, di antaranya:

  1. Literasi Digital – Program edukasi di sekolah-sekolah dan komunitas untuk meningkatkan kesadaran tentang penggunaan media sosial yang bijak dan aman.
  2. Sosialisasi Kebijakan – Menyebarluaskan informasi mengenai aturan baru melalui berbagai saluran komunikasi, seperti media lokal, seminar, dan workshop.
  3. Kerja Sama dengan Orang Tua dan Sekolah – Mengajak orang tua dan pihak sekolah untuk berperan aktif dalam memantau dan membimbing anak-anak dalam penggunaan media sosial.
  4. Pengawasan Konten – Berkolaborasi dengan platform media sosial untuk memastikan penerapan batasan usia dan memantau konten yang tidak sesuai untuk anak-anak.

Selain itu, Diskominfosp Tanah Bumbu juga menilai pentingnya kerja sama dengan dinas terkait untuk memastikan penerapan aturan ini berjalan efektif. Kolaborasi dengan Dinas Pendidikan untuk mengintegrasikan literasi digital ke dalam kurikulum dan mengadakan pelatihan bagi guru serta siswa sangatlah penting.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga diharapkan dapat memastikan kebijakan ini melindungi hak-hak anak dan memberikan dukungan bagi anak-anak yang terdampak penggunaan media sosial.

Selain itu, kerja sama dengan Dinas Kesehatan juga diperlukan untuk mengatasi dampak kesehatan mental yang bisa muncul akibat penggunaan media sosial yang tidak terkendali.

“Melalui kolaborasi ini, kami berharap implementasi aturan pembatasan usia penggunaan media sosial dapat berjalan dengan efektif dan memberikan perlindungan optimal bagi anak-anak,” tutup Al Husain.

Dengan langkah-langkah yang terstruktur dan melibatkan berbagai pihak, aturan pembatasan usia ini diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak Indonesia.