Tegas Menjaga Ketertiban, Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu Gencarkan Operasi Penertiban THM selama Ramadhan

TBDC – Selama bulan suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu telah melaksanakan serangkaian operasi penertiban terhadap tempat hiburan malam (THM), seperti karaoke dan biliar.

Hingga saat ini, telah dilaksanakan lima kali operasi yang bertujuan untuk memastikan seluruh usaha hiburan tersebut mematuhi aturan yang berlaku selama Ramadhan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Nomor: B/100.3.4.2//26/Pol-Dam-PPUD/II/2025 yang mengatur penutupan sementara usaha hiburan dan arena bola sodok (biliar) selama bulan Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Operasi penertiban dilakukan di berbagai wilayah yang mencakup Kecamatan Simpang Empat, Batulicin, Kusan Hilir, Sungai Loban, dan Angsana. Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan sejumlah tempat karaoke yang masih beroperasi serta arena biliar yang melanggar batas jam operasional yang telah ditentukan.

Sebagai langkah tegas, para pemilik usaha tersebut langsung diberikan teguran dan diminta untuk menutup tempat usaha mereka. Tidak hanya itu, bagi tempat karaoke yang tetap melanggar, pemiliknya diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kesediaan mereka untuk tidak membuka usaha selama bulan Ramadhan.

Dalam operasi tersebut, petugas juga berhasil menemukan 1.740 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis, termasuk beberapa botol yang memiliki harga mencapai Rp2 juta per botol.

Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Syaikul Ansari, menyatakan bahwa seluruh botol miras tersebut telah diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP dan Damkar untuk segera dimusnahkan.

“Kami telah meminta pemilik usaha untuk menandatangani surat pernyataan yang menyetujui pemusnahan barang bukti tersebut. Selain itu, kami juga memberikan surat teguran, dan jika mereka mengulangi pelanggaran yang sama, maka akan ada tindakan hukum yang lebih lanjut,” ujar Syaikul Ansari.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa operasi penertiban ini dilaksanakan demi menjaga ketertiban dan menciptakan suasana yang aman serta kondusif selama bulan suci Ramadhan.

Syaikul Ansari juga mengimbau agar seluruh pemilik tempat hiburan malam di Kabupaten Tanah Bumbu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

“Kami terus mengingatkan agar seluruh pemilik usaha hiburan malam dapat mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya suasana yang khusyuk dan penuh kedamaian selama Ramadhan.

Kami berharap, semua pihak dapat bekerja sama menjaga ketertiban demi kenyamanan umat yang sedang menjalankan ibadah puasa,” pungkasnya.