TBDC – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Desa Tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRD Tanah Bumbu, Senin (6/10/2025), di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat. Melalui Raperda ini, Pemkab Tanbu mengusulkan pembentukan 17 desa definitif sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan pemerataan pembangunan.
Penyampaian Raperda tersebut dilakukan oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Tanbu, M. Putu Wisnu Wardhana, mewakili Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif. Ia menjelaskan, penyusunan Raperda ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan publik, memperkuat struktur pemerintahan desa, serta mempercepat pemerataan pembangunan hingga ke pelosok.
“Raperda ini disusun dengan semangat memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar M. Putu Wisnu Wardhana dalam rapat tersebut.
Menurutnya, pembentukan desa baru ini diharapkan mampu menciptakan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong daya saing antarwilayah di Kabupaten Tanah Bumbu.
Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan penilaian dan evaluasi terhadap 17 desa persiapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil evaluasi itu menjadi dasar diajukannya Raperda untuk membentuk 17 desa definitif secara resmi pada tahun 2025.
“Kami sangat berharap dukungan, pandangan, dan masukan dari seluruh anggota DPRD Tanah Bumbu. Dengan sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif, Raperda ini diharapkan segera disetujui dan menjadi dasar hukum bagi kemajuan masyarakat di wilayah desa,” tambahnya.
Melalui pembentukan desa baru tersebut, Pemkab Tanbu optimistis pelayanan pemerintahan akan lebih optimal karena kedekatan pemerintah desa dengan masyarakat. Selain itu, pemerataan pembangunan diharapkan berjalan lebih cepat dan terukur, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh warga di seluruh wilayah Tanah Bumbu.
Rapat paripurna ini menjadi langkah awal penting dalam proses pembentukan desa definitif di Tanah Bumbu, sekaligus wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendorong kemajuan wilayah pedesaan yang berdaya saing, mandiri, dan sejahtera.