Bupati Tanah Bumbu Raih Penghargaan Posbankum dari Menteri Hukum

Facebook
Twitter
WhatsApp

TBDC – Bupati Tanah Bumbu menerima penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia atas dukungan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan. Penghargaan tersebut diserahkan langsung Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, kepada Bupati Andi Rudi Latif yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Eryanto Rais dalam peresmian 2.015 Posbankum se-Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Jumat (30/1/2026).

Apresiasi itu menjadi pengakuan pemerintah pusat atas komitmen Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam memperluas akses layanan hukum hingga ke akar rumput. Kehadiran Posbankum dirancang untuk memastikan masyarakat, terutama kelompok rentan, memperoleh konsultasi dan pendampingan hukum secara mudah, cepat, dan terjangkau tanpa harus menghadapi prosedur yang rumit.

Bupati Andi Rudi Latif menyatakan penghargaan tersebut menjadi dorongan moral bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat pelayanan publik berbasis keadilan. Menurutnya, akses terhadap layanan hukum merupakan bagian penting dari pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan dan kepastian hukum.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus menghadirkan layanan hukum yang dekat, ramah, dan berpihak pada kebutuhan warga,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan pembentukan Posbankum merupakan langkah strategis dalam reformasi politik hukum dan birokrasi. Ia menyebut Posbankum bukan sekadar layanan administratif, melainkan representasi nyata kehadiran negara dalam menjamin pelayanan hukum yang inklusif dan berkeadilan substantif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dengan diresmikannya 2.015 Posbankum di Kalimantan Selatan, pemerintah berharap penyelesaian persoalan hukum di masyarakat dapat dilakukan lebih sederhana dan efektif. Program ini juga diharapkan mampu meningkatkan literasi hukum warga sekaligus memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam membangun sistem layanan hukum yang merata hingga tingkat desa dan kelurahan.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari transformasi pelayanan hukum nasional yang menempatkan masyarakat sebagai pusat layanan, sekaligus mempertegas komitmen pemerintah dalam memastikan keadilan dapat diakses secara setara di seluruh wilayah Indonesia.

| Berita Terbaru