TBDC – Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tanah Bumbu, Sabtu (9/5/2026). Kehadiran MPP yang berlokasi di lantai 2 Rumah Oleh-Oleh Bersujud (ROB), kawasan Pusat Niaga Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, terintegrasi, dan mudah diakses masyarakat.
Peresmian MPP merupakan bagian dari misi pembangunan daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, melayani, dan akuntabel. Melalui fasilitas ini, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan dari instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, hingga sektor swasta dalam satu lokasi tanpa harus berpindah tempat.
Bupati Andi Rudi Latif mengatakan kehadiran MPP menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, transparan, dan profesional. Menurutnya, reformasi birokrasi harus mampu menghadirkan kemudahan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Kita ingin menghadirkan pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh penyelenggara layanan di MPP untuk menjaga integritas dan terus meningkatkan profesionalisme dalam melayani masyarakat. Selain mempermudah pelayanan administrasi dan perizinan, keberadaan MPP diharapkan mampu mendukung pertumbuhan investasi dan menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif di Kabupaten Tanah Bumbu.
Rangkaian peresmian turut diisi dengan penyerahan penghargaan kepada pelaku produk lokal, yakni penghargaan Produk SLB kepada Aril Dwikas Julfriantis, penghargaan Sasirangan Pulau Burung dengan pewarna alami kepada Hj. Harmawati, serta penghargaan penenun gedog kepada Manne.
Pada kesempatan yang sama, Bupati juga menyerahkan santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum H. Jumoro, Kepala Desa Purwodadi Kecamatan Angsana, sebesar Rp78,8 juta. Selain itu, diserahkan pula klaim kematian kepada 68 ahli waris pekerja rentan periode 2025–2026 dengan total santunan mencapai Rp2,85 miliar.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dengan sejumlah instansi mitra, di antaranya Polres Tanah Bumbu, Kantor Pertanahan, Pengadilan Negeri Batulicin, Kementerian Agama, Kantor Pajak Pratama Batulicin, BPOM, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga Baznas. Penandatanganan tersebut menjadi bentuk sinergi bersama dalam menghadirkan pelayanan publik yang terpadu, cepat, dan profesional bagi masyarakat Tanah Bumbu.