TBDC – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, di ruang rapat paripurna DPRD, Rabu (1/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani didampingi Wakil Ketua II DPRD Syahbani Rasul. Agenda paripurna meliputi penyampaian pemandangan akhir fraksi-fraksi DPRD sekaligus pengambilan keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Meski demikian, masing-masing fraksi turut menyampaikan sejumlah catatan, saran, dan masukan sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah ke depan.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas komitmen, perhatian, dan kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan hingga Raperda memperoleh persetujuan bersama.
Menurutnya, persetujuan tersebut mencerminkan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan, khususnya dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara eksekutif dan legislatif menjadi fondasi penting untuk memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran daerah mampu memberikan hasil pembangunan yang nyata serta berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu.
Mengakhiri sambutannya, Andi Rudi Latif kembali menyampaikan terima kasih atas persetujuan yang diberikan DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Ia memastikan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu akan segera menindaklanjuti tahapan penetapan Peraturan Daerah sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga implementasinya dapat berjalan secara optimal sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.