TBDC – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas pendidikan anak usia dini melalui implementasi Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah. Upaya tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di Ruang Bersujud Kantor Bupati Tanah Bumbu, Kelurahan Gunung Tinggi, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis untuk menyatukan persepsi, memperkuat koordinasi, serta memastikan kesiapan seluruh pihak dalam mendukung pelaksanaan program pendidikan prasekolah sebagai bagian dari kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun.
Rapat koordinasi dibuka Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana. Dalam sambutan Bupati, disampaikan bahwa pendidikan anak usia dini merupakan fondasi penting dalam membangun sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan berdaya saing.
Menurutnya, masa prasekolah menjadi tahapan penting dalam membentuk kemampuan dasar anak, mulai dari kecerdasan, karakter, kemampuan sosial, hingga kesiapan mengikuti pendidikan pada jenjang berikutnya.
“Implementasi Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah merupakan investasi jangka panjang untuk menciptakan generasi Tanah Bumbu yang sehat, cerdas, berkarakter, dan memiliki daya saing,” ujar M. Putu Wisnu Wardhana menyampaikan pesan Bupati.
Ia menegaskan, keberhasilan program tersebut tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Sinergi diperlukan antara perangkat daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, satuan pendidikan, organisasi masyarakat, dunia usaha, hingga keluarga sebagai lingkungan pendidikan pertama bagi anak.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Tanah Bumbu Amiludin menjelaskan, pemerintah daerah terus mendukung kebijakan nasional dalam peningkatan mutu pendidikan, khususnya pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Dukungan tersebut dilakukan melalui berbagai langkah, seperti memperluas akses layanan PAUD, meningkatkan kompetensi tenaga pendidik, memperkuat sarana dan prasarana pendidikan, serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam mendukung tumbuh kembang anak.
Amiludin menjelaskan, Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah merupakan bagian dari program Wajib Belajar 13 Tahun yang mulai diterapkan sejak 2025 dan menjadi bagian dari arah pembangunan pendidikan nasional.
“Kalau sebelumnya wajib belajar dimulai dari enam tahun, kemudian berkembang menjadi sembilan tahun dan dua belas tahun. Kini menjadi 13 tahun, dengan tambahan satu tahun pendidikan prasekolah sebagai fondasi pembentukan karakter dan kecerdasan anak,” jelasnya.
Ia berharap, melalui kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, tenaga pendidik, organisasi profesi, serta masyarakat, Kabupaten Tanah Bumbu dapat menjadi salah satu daerah percontohan dalam penerapan program Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah di Kalimantan Selatan.
Rapat koordinasi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta instansi pendidikan terkait. Di antaranya Widyaprada Ahli Pertama Kemendikdasmen Anugrah Mi’roz Dzulfikar, Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalimantan Selatan Dr. Santoso, S.Pd., M.Si., serta Kepala Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Kalimantan Selatan Dr. Wasimin, S.Pd., M.Pd.
Kegiatan turut dihadiri Kepala Desa, Ketua Pokja Bunda PAUD, Ketua HIMPAUDI, Ketua IGTKI-PGRI, serta berbagai pemangku kepentingan pendidikan yang berkomitmen bersama meningkatkan kualitas layanan pendidikan anak usia dini di Kabupaten Tanah Bumbu.