TBDC – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menyesuaikan regulasi dengan perkembangan aturan perundang-undangan terbaru.
Penyampaian Raperda tersebut dilakukan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Yulian Herawati dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dengan agenda Penyampaian Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (20/7/2026), di Gedung DPRD Tanah Bumbu.
Dalam penyampaiannya, Yulian Herawati menjelaskan perubahan regulasi diperlukan karena ketentuan yang berlaku saat ini perlu diselaraskan dengan perkembangan kebijakan nasional serta kebutuhan daerah. Penyesuaian tersebut diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam mengelola potensi pajak dan retribusi secara optimal.
“Perubahan Perda ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah melalui penguatan Pendapatan Asli Daerah, dengan tetap memperhatikan iklim investasi, kemudahan berusaha, serta kemampuan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Ia menyampaikan, materi perubahan dalam Raperda tersebut mencakup penyesuaian terhadap sejumlah objek pajak dan retribusi daerah, termasuk penambahan objek baru beserta tarif yang disesuaikan dengan potensi dan fasilitas yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Menurutnya, optimalisasi PAD menjadi salah satu fokus pemerintah daerah dalam mendukung keberlanjutan pembangunan. Terlebih, daerah saat ini menghadapi tantangan dengan adanya penyesuaian dana transfer maupun dana bagi hasil dari pemerintah pusat.
Karena itu, Pemkab Tanah Bumbu terus mendorong seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) penghasil untuk menggali sumber-sumber pendapatan baru yang potensial dan meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah.
Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Raperda tersebut akan melalui tahapan evaluasi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri sesuai mekanisme pembentukan regulasi daerah.
Pemkab Tanah Bumbu berharap dukungan DPRD dalam proses pembahasan hingga tahap evaluasi agar Raperda tersebut dapat segera disepakati bersama dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pembangunan serta pelayanan masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu.