Polsek Sungai Loban Ungkap Kasus Pencurian Sawit Rp1,7 Miliar, Masyarakat Diminta Aktif Laporkan Kejahatan

Facebook
Twitter
WhatsApp

TDBC – Polsek Sungai Loban, Polres Tanah Bumbu, berhasil mengungkap kasus pencurian sawit yang merugikan petani hingga mencapai Rp1,7 miliar.

Aksi tegas kepolisian ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat yang sering dirugikan oleh aksi pencurian sawit dan praktik mafia tanah di wilayah tersebut.

IPDA Kity Tokan, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak akan tinggal diam dalam menghadapi tindak kriminal yang merugikan masyarakat, terutama pencurian sawit yang kerap terjadi.

“Untuk masyarakat, jangan takut melaporkan kasus pencurian sawit. Polsek Sungai Loban siap menerima laporan terkait mafia tanah yang merugikan hak-hak warga di wilayah hukum kami,” tegasnya dalam wawancara pada Jumat (27/12/2024).

Kasus terbaru di wilayah Sebamban menunjukkan adanya sindikat terorganisir dalam pencurian sawit. Aparat berhasil menangkap pelaku yang menggunakan modus operandi yang sangat rapi untuk mencuri sawit dari petani kecil.

Kerugian besar yang ditimbulkan oleh pencurian ini tidak hanya mengancam mata pencaharian petani, tetapi juga menghancurkan ekosistem ekonomi lokal.

Menurut IPDA Kity Tokan, kejadian serupa sudah beberapa kali dilaporkan, dan Polsek Sungai Loban terus meningkatkan pengawasan serta patroli guna mencegah terjadinya kasus baru. Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan tindakan mencurigakan yang terjadi di sekitar mereka.

“Kami hadir untuk melayani dan melindungi. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kriminalitas,” tambahnya.

Langkah tegas kepolisian ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan, sekaligus menunjukkan komitmen Polsek Sungai Loban dalam memberantas pencurian sawit dan praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.

Pencurian yang terjadi di Desa Kerta Buwana pada Kamis, 26 Desember, sekitar pukul 12.15 Wita hingga 17.30 Wita, mengungkap adanya pencurian buah sawit plasma Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) di lahan sengketa antara Desa Kerta Buwana dan Desa Tri Martani.

Pelaku dalam kasus ini adalah Wagiran, seorang oknum yang bekerja sebagai penoleh kelapa sawit sekaligus terlibat dalam praktik mafia tanah.

| Berita Terbaru