Anggota DPR: Pemerintah perlu lebih realistis pindahkan ASN ke IKN

TDBC – Anggota Komisi II DPR RI, Ali Ahmad, mengingatkan agar pemerintah berpikir lebih realistis dalam rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ia menilai bahwa wacana pemindahan ASN yang sebelumnya direncanakan pada tahun 2024 sebaiknya tidak dipaksakan, mengingat berbagai tantangan yang akan dihadapi, baik oleh pemerintah maupun ASN itu sendiri.

Menurut Ali, pemindahan ASN ke IKN sebaiknya tidak dilakukan secara terburu-buru, mengingat hal tersebut dapat menimbulkan risiko bagi keselamatan dan kesejahteraan para ASN.

Proses tersebut harus menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto, yang nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Ali menyampaikan bahwa pindah ke IKN bukanlah perkara mudah bagi ASN yang telah lama menetap di Jakarta bersama keluarga mereka.

Mereka akan dihadapkan pada kenyataan harus menyesuaikan diri dengan lingkungan yang sepenuhnya baru, baik dari segi sosial, budaya, hingga fasilitas kehidupan yang belum sepenuhnya memadai.

Sebagai contoh, ASN akan harus beradaptasi dengan perubahan cuaca, ketersediaan air, listrik, akses publik, hingga fasilitas umum seperti jalan dan pasar yang tentunya berbeda jauh dengan yang ada di Jakarta.

Lebih lanjut, Ali menegaskan bahwa tantangan terbesar bagi ASN bukan hanya adaptasi terhadap lingkungan baru, tetapi juga meninggalkan kehidupan sosial yang sudah mapan di ibu kota lama.

Oleh karena itu, pemindahan ASN ke IKN memerlukan persiapan yang matang, tidak hanya dari segi logistik dan infrastruktur, tetapi juga dari segi mental dan motivasi.

Ali pun mengusulkan agar ASN yang dipindahkan ke IKN dilibatkan dalam semangat perjuangan sebagai penghuni ibu kota baru yang kelak akan tercatat dalam sejarah sebagai pelopor Ibu Kota Nusantara.

Namun demikian, Ali juga menyoroti kenyataan bahwa anggaran untuk IKN pada APBN 2025 masih sangat terbatas, yakni hanya sebesar Rp6,3 triliun dari total anggaran Rp400,3 triliun yang dialokasikan. Oleh karena itu, pemerintah perlu bersikap realistis terkait kecepatan dan skala pemindahan ASN.

Meskipun demikian, Ali memberikan apresiasi terhadap rencana Presiden Prabowo Subianto yang berencana untuk berkantor di IKN pada tahun 2028 atau 2029, setelah infrastruktur dan lembaga-lembaga politik di IKN berfungsi secara optimal.

Menurut Ali, langkah tersebut merupakan keputusan strategis dan visioner, yang menandakan komitmen pemerintah terhadap keberhasilan IKN.

Ali juga menekankan pentingnya agar kebijakan yang diambil oleh Menteri tidak melampaui keputusan Presiden.

“Menteri itu pembantu presiden, jangan sampai kebijakan menteri melampaui keputusan presiden,” tegasnya. Hal ini menunjukkan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan realisasi pembangunan IKN yang lebih realistis dan terukur.

| Berita Terbaru